Pesantren Kesayangan ku

Pesantren Kesayangan ku
PONDOK PESANTREN BAITUL MAGHFIROH

IQRO

Tampilkan postingan dengan label Kumpulan Makalah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kumpulan Makalah. Tampilkan semua postingan

PANDANGAN ISLAM TERHADAP NEGARA

MAKALAH

PANDANGAN ISLAM TERHADAP NEGARA


TUGAS



KATA PENGANTAR

Bismillahirrahmanirrahim

Segala puji bagi Allah, Tuhan Yang Maha Esa Yang senantiasa memberikan rahmat, taufiq dan hidayah-Nya kepada kita sekalian sehingga kita dapat menjalankan aktivitas sehari-hari. Shalawat serta salam selalu terhatur kepada nabi dan rasul kita, Rasul yang menjadi panutan semua ummat, yakni Nabi Besar Muhammad SAW serta keluarga dan sahabat beliau yang telah membawa kita dari jurang yang penuh kesesataan menuju sebuah kehidupan yang penuh kebahagiaan dan kedamaian.

Suatu rahmat yang besar dari Allah SWT yang selanjutnya penulis syukuri, karna dengan kehendaknya, taufiq dan rahmatnya pulalah akhirnya penulis dapat menyelasaikan makalah ini. Adapun judul makalah ini adalah: "Pandangan Islam Terhadap Negara"

Selanjutnya penulis mengucapkan terima kasih kepada Dosen Pembimbing dan juga rekan-rekan yang selalu memberikan saran, koreksi dan motivasi yang sangat membangun. dengan harapan dan tujuan yang sangat mulia.

Makalah ini merupakan hasil jerih payah penulis yang sangat maksimal sebagai manusia yang tidak lepas dari salah dan khilaf. Namun penulis menyadari bahwa makalah ini masih banyak kekurang dan jauh dari kesempurnaan. Jadi saran, kritik dan koreksi yang membangun sangat penulis harapkan dari rekan-rekan semua.

Akhirnya, kepada Allah jualah kita memohon. Semoga makalah ini bermanfaat bagi kita sebagai penambah wawasan dan cakrawala pengetahuan. Dan dengan memanjatkan doa dan harapan semoga apa yang kita lakukan ini menjadi amal dan mendapat ridho dan balasan serta ganjaran yang berlipat ganda dari Allah SWT yang maha pengasih lagi maha penyayang.


Billahittaufiq Wal Hidayah


Banyuwangi, 01 Maret 2011


Penulis


DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR ............................................................................ i

DAFTAR ISI .......................................................................................... ii

BAB I PENDAHULUAN ....................................................................... 1

BAB II PANDANGAN ISLAM TERHADAP NEGARA ....................... 2

  1. Dasar Islam Terhadap Negara ......................... 2
  2. Agama................................................................... 6
  3. Negara.................................................................. 6
  4. Paradigma Integralistik .................................... 10
  5. Paradigma Simbotik .......................................... 11
  6. Paradigma Sekularistik ..................................... 11

BAB III PENUTUP ............................................................................. 12

  1. Kesimpulan .................................................................. 12
  2. Saran ............................................................................. 12

DARTAR PUSTAKA .......................................................................... 13

BAB I

PENDAHULUAN

Allah SWT telah menurunkan risalah Islam. Dimana Dia menjadikan risalah tersebut berdiri diatas landasan akidah tauhid, yaitu akidah la Ilaha Illa Allah, Muhammadur Rasulullah.

Pandangan Islam dan Negara adalah pemerintahan yang menggunakan Al Quran dan Sunnah sebagai rujukan dalam semua aspek hidup, seperti dasar undang-undang, mahkamah perundangan, pendidikan, dakwah dan perhubungan, kebajikan, ekonomi, sosial, kebudayaan dan penulisan, kesehatan, pertanian, sain dan teknologi, penerangan dan peternakan. Dasar negaranya adalah Al Quran dan Sunnah. Para pemimpin dan pegawai- pegawai pemerintahannya adalah orang-orang baik, bertanggung jawab, jujur, amanah, adil, faham Islam, berakhlak mulia dan bertakwa. Dasar pelajaran dan pendidikannya ialah dasar pendidikan Rasulullah, yang dapat melahirkan orang dunia dan orang Akhirat, berwatak abid dan singa, bertugas sebagai hamba dan khalifah ALLAH. Dasar ini terdapat dalam buku saya, PENDIDIKAN RASULULLAH.

Islam merupakan risalah yang universal, yang mengatur seluruh manusia. Ia juga mengatur seluruh masalah kehidupan, serta seluruh hubungan antara kehidupan itu dengan sesuatu yang ada dan sesudah kehidupan. Ia juga memecahkan seluruh masalah manusia, sebagai manusia (yang memiliki kebutuhan jasmani, naluri dan akal).

Begitu pula Islam juga telah membawa aturan paripurna, yang bersangkutan dengan berbagai problem interaksi didalam negara dan masyrakat, baik dalam maslah pemerintahan , ekonomi, sosial, pendidikan maupun politik, baik yang menyangkut interaksi yang bersangkut umum, antara negara dengan anggota masyarakat.



BAB II

PANDANGAN ISLAM TERHADAP NEGARA

  1. Dasar Islam Terhadap Negara

Tinjauan hubungan agama-negara secara ideologis pertama-tama harus diletakkan pada proporsinya sebagai pemikiran cabang, bukan pemikiran mendasar tentang kehidupan (aqidah). Sebab pemikiran mendasar tentang kehidupan adalah pemikiran menyeluruh (fikrah kulliyyah) tentang alam semesta, manusia, dan kehidupan, serta tentang apa yang ada sebelum kehidupan dunia dan sesudah kehidupan dunia, dan hubungan antara kehidupan dunia dengan apa yang ada sebelumnya dan sesudahnya (An Nabhani, 1953). Oleh sebab itu, pembahasan hubungan agama-negara harus bertolak dari pemikiran mendasar tersebut, baru kemudian secara langsung dibahas hubungan agama-negara sebagai pemikiran cabang yang lahir dari pemikiran mendasar tersebut.

Mengingat kini ideologi yang ada di dunia ada 3 (tiga), yaitu Sosialisme (Isytirakiyyah), Kapitalisme (Ra`sumaliyyah), dan Islam, maka aqidah atau pemikiran mendasar tentang kehidupan pun setidaknya ada 3 (tiga) macam pula, yakni aqidah Sosialisme, aqidah Kapitalisme, dan aqidah Islamiyah. Masing-masing aqidah ini merupakan pemikiran mendasar yang di atasnya dibangun pelbagai pemikiran cabang tentang kehidupan, termasuk di antaranya hubungan agama-negara.

Pandangan Yang Berkembang

Aqidah Sosialisme adalah Materialisme (Al Maaddiyah), yang menyatakan segala sesuatu yang ada hanyalah materi belaka. Tidak ada tuhan, tidak ada ruh, atau aspek-aspek kegaiban lainnya. Materilah asal usul segala sesuatu. Materi merupakan dasar eksistensi segala macam pemikiran. Dari ide materialisme inilah dibangun 2 (dua) ide pokok dalam Sosialisme yang mendasari seluruh bangunan ideologi Sosialisme, yaitu Dialektika Materialisme dan Historis Materialisme (Ghanim Abduh, 1964).

Atas dasar ide materialisme itu, dengan sendirinya agama tidak mempunyai tempat dalam Sosialisme. Sebab agama berpangkal pada pengakuan akan eksistensi tuhan, yang jelas-jelas diingkari oleh ide materialisme. Bahkan agama dalam pandangan kaum sosialis hanyalah ciptaan manusia yang tertindas dan merupakan candu yang membius rakyat yang harus dimusnahkan dari muka bumi. (Lihat Karl Heinrich Marx, Contributon to the Critique of Hegel's Philosophi of Right 1957: 42).

Dengan demikian, menurut Sosialisme, hubungannya dapat diistilahkan sebagai hubungan yang negatif, dalam arti Sosialisme telah menafikan secara mutlak eksistensi dan pengaruh agama dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Agama merupakan candu masyarakat yang harus dibuang dan dienyahkan.

Aqidah ideologi Kapitalisme, adalah pemisahan agama dari kehidupan (fashluddin 'anil hayah), atau sekularisme. Ide ini tidak menafikan agama secara mutlak, namun hanya membatasi perannya dalam mengatur kehidupan. Keberadaan agama memang diakui –walaupun hanya secara formalitas– namun agama tidak boleh mengatur segala aspek kehidupan, seperti politik, ekonomi, sosial, budaya, dan sebagainya. Agama hanya mengatur hubungan pribadi manusia dengan tuhannya, sedang hubungan manusia satu sama lain diatur oleh manusia itu sendiri (Zallum, 1993).

Berdasarkan aqidah Kapitalisme, formulasi hubungan agama-negara dapat disebut sebagai hubungan yang separatif, yaitu suatu pandangan yang berusaha memisahkan agama dari arena kehidupan. Agama hanya berlaku dalam hubungan secara individual antara manusia dan tuhannya, atau berlaku secara amat terbatas dalam interaksi sosial sesama manusia. Agama tidak terwujud secara institusional dalam konstitusi atau perundangan negara, namun hanya terwujud dalam etika dan moral individu-individu pelaku politik.

Aqidah Islamiyah adalah iman kepada Allah, para malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, Hari Akhir, dan qadar (taqdir) Allah. Aqidah ini merupakan dasar ideologi Islam yang darinya terlahir berbagai pemikiran dan hukum Islam yang mengatur kehidupan manusia. Aqidah Islamiyah menetapkan bahwa keimanan harus terwujud dalam keterikatan terhadap hukum syara', yang cakupannya adalah segala aspek kehidupan, dan bahwa pengingkaran sebahagian saja dari hukum Islam (yang terwujud dalam sekulerisme) adalah suatu kebatilan dan kekafiran yang nyata. Allah SWT berfirman:

"Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu (Muhammad) sebagai hakim (pemutus) terhadap perkara yang mereka perselisihkan.." (Qs. an-Nisaa` [4]: 65).

"[i]Barangsiapa yang tidak memberi keputusan hukum menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang kafir." (Qs. al-Maa`idah [5]: 44).

Berdasarkan ini, maka seluruh hukum-hukum Islam tanpa kecuali harus diterapkan kepada manusia, sebagai konsekuensi adanya iman atau Aqidah Islamiyah. Dan karena hukum-hukum Islam ini tidak dapat diterapkan secara sempurna kecuali dengan adanya sebuah institusi negara, maka keberadaan negara dalam Islam adalah suatu keniscayaan. Karena itu, formulasi hubungan agama-negara dalam pandangan Islam dapat diistilahkan sebagai hubungan yang positif, dalam arti bahwa agama membutuhkan negara agar agama dapat diterapkan secara sempurna dan bahwa agama tanpa negara adalah suatu cacat yang akan menimbulkan reduksi dan distorsi yang parah dalam beragama. Agama tak dapat dipisahkan dari negara. Agama mengatur seluruh aspek kehidupan melalui negara yang terwujud dalam konstitusi dan segenap undang-undang yang mengatur kehidupan bernegara dan bermasyarakat.

Maka dari itu, tak heran banyak pendapat para ulama dan cendekiawan Islam yang menegaskan bahwa agama-negara adalah sesuatu yang tak mungkin terpisahkan. Keduanya ibarat dua keping mata uang, atau bagaikan dua saudar kembar (tau`amaani). Jika dipisah, hancurlah perikehidupan manusia.

  • Imam Al Ghazali dalam kitabnya Al Iqtishad fil I'tiqad halaman 199 berkata:

"Karena itu, dikatakanlah bahwa agama dan kekuasaan adalah dua saudara kembar. Dikatakan pula bahwa agama adalah pondasi (asas) dan kekuasaan adalah penjaganya. Segala sesuatu yang tidak berpondasi niscaya akan roboh dan segala sesuatu yang yang tidak berpenjaga niscaya akan hilang lenyap."

  • Ibnu Taimiyah dalam Majmu'ul Fatawa juz 28 halaman 394 telah menyatakan:

"Jika kekuasaan terpisah dari agama, atau jika agama terpisah dari kekuasaan, niscaya keadaan manusia akan rusak."

Sejalan dengan prinsip Islam bahwa agama dan negara itu tak mungkin dipisahkan, juga tak mengherankan bila kita dapati bahwa Islam telah mewajibkan umatnya untuk mendirikan negara sebagai sarana untuk menjalankan agama secara sempurna. Negara itulah yang terkenal dengan sebutan Khilafah atau Imamah. Taqiyyuddin An Nabhani dalam kitabnya Nizhamul Hukmi fil Islam hal. 17 mendefinisikan Khilafah sebagai kepemimpinan umum bagi seluruh kaum muslimin di dunia untuk menegakkan hukum-hukum Syariat Islam dan mengemban dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia.

  • Seluruh imam madzhab dan para mujtahid besar tanpa kecuali telah bersepakat bulat akan wajibnya Khilafah (atau Imamah) ini. Syaikh Abdurrahman Al Jaziri menegaskan hal ini dalam kitabnya Al Fiqh 'Ala Al Madzahib Al Arba'ah, jilid V, hal. 416:

"Para imam madzhab (Abu Hanifah, Malik, Syafi'i, dan Ahmad) –rahimahumullah– telah sepakat bahwa Imamah (Khilafah) itu wajib adanya, dan bahwa ummat Islam wajib mempunyai seorang imam (khalifah,) yang akan meninggikan syiar-syiar agama serta menolong orang-orang yang tertindas dari yang menindasnya…"

Tak hanya kalangan empat madzhab dalam Ahlus Sunnah saja yang mewajibkan Khilafah, bahkan seluruh kalangan Ahlus Sunnah dan Syiah juga termasuk Khawarij dan Mu'tazilah tanpa kecuali bersepakat tentang wajibnya mengangkat seorang Khalifah.

  • Imam Asy Syaukani dalam Nailul Authar jilid 8 hal. 265 mengatakan:

"Menurut golongan Syi'ah, mayoritas Mu'tazilah dan Asy'ariyah, (Khilafah) adalah wajib menurut syara'."

  • Ibnu Hazm dalam Al Fashl fil Milal Wal Ahwa' Wan Nihal juz 4 hal. 87 mengatakan:

"Telah sepakat seluruh Ahlus Sunnah, seluruh Murji'ah, seluruh Syi'ah, dan seluruh Khawarij, mengenai wajibnya Imamah (Khilafah)…"

  1. Agama

Agama menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah sistem atau prinsip kepercayaan kepada Tuhan, atau juga disebut dengan nama Dewa atau nama lainnya dengan ajaran kebhaktian dan kewajiban-kewajiban yang bertalian dengan kepercayaan tersebut.

Kata "agama" berasal dari bahasa Sansekerta āgama yang berarti "tradisi". Sedangkan kata lain untuk menyatakan konsep ini adalah "religi" yang berasal dari bahasa Latin religio dan berakar pada kata kerja re-ligare yang berarti "mengikat kembali". Maksudnya dengan berreligi, seseorang mengikat dirinya kepada Tuhan.

Agama Dalam bahasa Indonesia adalah Agama itu hubungan manusia Yang Maha Suci yang dinyatakan dalam bentuk suci pula dan sikap hidup berdasarkan doktrin tertentu (Drs. Sidi Gazalba). dan Agama adalah sistem atau prinsip kepercayaan kepada Tuhan, atau juga disebut dengan nama Dewa atau nama lainnya dengan ajaran kebhaktian dan kewajiban-kewajiban yang bertalian dengan kepercayaan tersebut.

  1. Negara

Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang berbeda dengan bentuk organisasi lain terutama karena hak negara untuk mencabut nyawa seseorang. Untuk dapat menjadi suatu negara maka harus ada rakyat, yaitu sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.

Pengertian Negara menurut para ahli

  • Georg Jellinek : Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
  • Georg Wilhelm Friedrich Hegel : Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal
  • Roelof Krannenburg : Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
  • Roger H. Soltau : Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat. Negara di definisikan dengan alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama, atas nama masyarakat.
  • Harold J. Laski : Negara merupakan suatu masyarakat yang di integrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan secara sah lebih agung dari pada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat itu. Masyarakat merupakan suatu kelompok manusia yang hidup dan bekerja sama untuk mencapai terkabulnya keinginan-keinginan mereka bersama.
  • Max Weber pun mendefinisikan bahwa Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.
  • Sedangkan dalam konsep Robert M. Mac Iver, Negara di artikan dengan asosiasi yang menyelenggarakan penerbitan di dalam suatu masyarakat dalam suatu wilayah dengan berdasarkan system hokum yang di selenggarakan oleh suatu pemerintahan, yang mempunyai maksud dapat memberikan kekuasaan memaksa.
  • Prof. R. Djokosoetono : Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
  • Prof. Mr. Soenarko : Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.

Secara literal istilah Negara merupakan terjemahan dari kata- kata asing, yakni dari kata state yang berasal dari bahasa inggris, staat yang berasal dari bahasa belanda dan bahasa jerman, dan etat yang berasal dari bahasa prancis. Semua kata itu pada umumnya di ambil dari satu kata dari bahasa latin yaitu status atau statum, yang berarti keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak (berdiri sendiri) dan tetap.

Kata status atau statum bisa juga di artikan sebagai standing atau station (kedudukan). Istilah tersebut di hubungkan dengan kedudukan persekutuan hidupmanusia, yang juga sama dengan istilah status civitatis atau status republicae. Dari pengertian inilah kata status kurang lebih pada abad ke-16 ini di ikut sertakan dengan kata Negara sampai sekarang.

Secara terminologi suatu negara dapat di artikan sebagai organisasi tertinggi di antara saru kelompok masyarakat yang mempunyai keinginan untuk bersatu, hidup di suatu wilayah tertentu dan mempunyai pemimpin yang berdaulat. Pengertian ini mengandung nilai konstitutif dari sebuah negara yang meniscayakan adanya unsur dalam sebuah negara, yakni adanya mesyarakat (sekelompok orang), adanya daerah (wilayah), dan adanya pemerintahan yang berdaulat.

Dalam konsepsi islam dengan mengacu pada al-Qur'an dan sunnah rasul, tidak di temukan rumusan tentang Negara secara eksplisit, hanya saja di dalam asal mula hukum islam tersebut terdapat prinsip-prinsip dasar dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Selain itu konsep islam tentang negara juga berasal dari tiga paradigma, yaitu:

  1. paradigma tentang teori khilafah yang mempraktekkan segala sesuatu yang bersumber dari rasulullah, terutama biasanya merujuk pada masa khulafa al rasyidin
  2. paradigma yang bersumber pada teori imamah (dalam artian politik) dalam paham islam syi'ah.
  3. Paradigma yang sumbernya dari teori imamah atau pemerintahan.

Dari beberapa pendapat tentang beberapa definisi atau arti yang sudah saya paparkan tersebut, dapat di pahami secara sederhana bahwa apa yang di maksud dengan negara adalah statu daerah teritorial yang rakyatnya di perintah (governed) oleh sejumlah pejabat yang berhak menuntut dari warganegaranya untuk taat pada peraturan perundang-undangan melalui penguasaan (kontrol) monopolostis dari kekuasaan yang sah.

Pada hakikatnya, Negara sendiri secara umum di artikan sebagai suatu persekutuan hidup bersama sebagai penjelmaan sifat kodrati manusia sebagai mahluk individu dan mahluk social. Oleh karena itu, sifat dasar kodrat manusia tersebut merupakan sifat dasar Negara pula, sehingga Negara sebagai penjelmaan kodrat manusia secara horizontal dalam hubungan manusia dengan manusia lain untuk mencapai tujuan bersama.

Perdebatan Islam (masyarakat muslim) dan negara di awali dari pandangan dominan Islam sebagai sebuah sistem kehidupan yang menyeluruh (syumuli), yang mengatur dan menyeimbangakan semua kehidupan manusia, termasuk persoalan politik. Dari pandangan Islam sendiri sebagai agama yang komprehensif (mengandung pengertian yang luas dan menyeluruh) ini pada dasarnya dalam Islam tidak terdapat konsep pemisahan antara agama dan politik (dawlah). Argumentasi ini sering dikaitkan dengan posisi Nabi Muhammad SAW. di Madinah. Di kota ini, Nabi mempunyai dua posisi atau bisa juga dikatakan bahwa nabi berperan ganda dalam masalah ini yaitu sebagai seorang yang memimpin agama islam, sekaligus sebagai kepala negara yang memimpin sebuah sistem pemerintahan awal Islam yang oleh kebanyakan pakar dinilai sangat modern si massanya. Posisi ganda ini di sikapi oleh kebanyakan kalangan yang ahli. Karena secara garis besar perbedaan pandangan ini bermuara pada "apakah Islam identik dengan negara atau sebaliknya Islam tidak meninggalkan konsep yang tegas tentang bentuk negara"

Sesungguhnya Kami telah mengutus Rasul-rasul Kami dengan membawa bukti-bukti yang nyata dan telah Kami turunkan bersama mereka Al kitab dan neraca (keadilan) supaya manusia dapat melaksanakan keadilan. dan Kami ciptakan besi yang padanya terdapat kekuatan yang hebat dan berbagai manfaat bagi manusia, (supaya mereka mempergunakan besi itu) dan supaya Allah mengetahui siapa yang menolong (agama)Nya dan rasul-rasul-Nya Padahal Allah tidak dilihatnya. Sesungguhnya Allah Maha kuat lagi Maha Perkasa.

Bersumber pada ayat ini menyimpulkan bahwa Agama yang benar wajib memiliki buku petunjuk (Al-Qur'an) dan pedang penolong (sunnah rasul). Hal ini di maksudkan bahwa kekuasaan politik yang di simbulkan dengan pedang menjadi sesuatu yang mutlak bagi Agama, tetapi kekuasaan itu bukanlah agama itu sendiri, sedangkan polotik tidak lain sebatas alat unrtuk mencapai tujuan-tujuan luhur Agama.

  1. Paradigma Integralistik

Paradigma ini merupakan paham dan konsep hubungan Agama dan Negara yang menganggap bahwa Agama dan Negara merupakan satu kesatuan yang tidak dapat di pisahkan. Keduanya merupakan dua lembaga yang menyatu. Paradigma ini kemudian melahirkan konsep tentang Agama-Negara, yang berarti bahwa kehidupan Kenegaraan di atur dengan menggunakan hukum dan prinsip keagamaan. Dari sinilah kemudian paradigma integralistik di kenal juga dengan paham islami din wa dawlah, yang sumber positifnya adalah hukum Agama. Paham ini biasanya di gunakan atau di anut oleh kelompok islam syi'ah. Hanya saja nama dawlah di ganti dengan nama imamah. Paham ini Juga di anut oleh Negara kerajaan Saudi Arabia.

Dalam pergulatan islam dan dunia moderent, pola integrative ini kemudian melahirkan konsep tentang Agama dan Negara, yang berarti bahwa kehidupan kenegaraan di atur dengan menggunakan hokum dan prinsip keagamaan. Dari sinilah kemudian paradigma intedralistik identik dengan paham islam ad-din wa daulah (islam sebagai agama dan negar, yang hokum positifnya bersumber adalah hokum islam (syari'at-syari'at yang ada dalam islam).

  1. Paradigma Simbotik

Menurut konsep ini, hubungan Agama dan Negara di pahami saling membutuhkan dan bersifat timbale; balik. Agama membutuhkan Negara sebagai instrument dalam melestarikan dan mengembangakan Agama. Begitu juga Negara, Negara memerlukan Agama karena agama membantu dalam pembinaan moral, etika, dan spiritualisme warga negaranya.

Ibnu taimiyah mengatakan bahwa adanya kekuasaan yang mengatur kehidupan manusia merupakan kewajiban agama yang paling besar, karena tanpa kekuasaan Negara, maka Agama tidak bisa berdiri tegak (Taimiyah, al-syiasah al-syari'iyyah: 162). Pendapat tersebut meligitimasi bahwa antara agama dan Negara merupakan dua entitas yang berbeda, tetapi saling membutuhkan. Oleh karenanya, konstitusi yang berlaku dalam paradigma ini tidak hanya berasal dari adanya kontras social (social contract), tetapi bisa di warnai oleh hokum agama (syari'at). Dengan kata lain agama tidak mendominasi kehidupan bernegara, sebaliknya ia menjadi sumber moral bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Model pemerintahan Negara mesir dan Indonesia dapat di golongkan kepada kelompok paradigma ini.

  1. Paradigma Sekularistik

Paragidma ini beranggapan bahwa ada pemisahan antara agama dan Negara. Jadi keberadaannya harus di pisahkan karena mempunyai bidang masing-masing dan tidak boleh satu sama lain melakukan intervensi. Berdasarkan pemahaman ini, maka hukum positif tyang berlaku adalah hukum yang berasal dari kesepakatan manusia melalui social contract dan tidak ada kaitannya dengan hukum Agama.

Ali abdul raziq menyatakan bahwa dalam sejarah kenabian Rasulullah pun tidak di temukan keinginan nabi Muhammad untuk mendirikan Agama. Rasulullah hanya menyampaikan risalah kepada manusia dan mendakwakan ajaran agama kepada manusia.


BAB III

PENUTUP

  1. Kesimpulan

Hubungan agama-negara dalam pandangan Islam harus didasarkan pada Aqidah Islamiyah, bukan aqidah yang lain. Hubungan ini sangatlah eratnya, karena agama (Islam) tanpa negara tak akan dapat terwujud secara sempurna dalam kehidupan.

Hubungan ini secara nyata akan dapat diwujudkan jika berdiri negara Khilafah Islamiyah, yang pendiriannya merupakan kewajiban seluruh kaum muslimin. Tanpa Khilafah, agama dan negara akan terpisah dan terceraikan. Dalam keadaan demikian, menerapkan Islam secara sempurna dan menyeluruh adalah utopia, ibarat mimpi di siang bolong.

Paham ini menggambarkan hubungan antara agama dengan negara sebagai dua hal yang tidak dapat di pisahkan. Dalam paham terokrasi agama dan negara di gambarkan sebagai hal yang tidak dapat dipisahkan bagaikan seperti CPU dengan Monitor, sehingga jikalau keduanya terpisahkan, maka tidak akan bisa di gunakan. Negara menyatu dengan agama karena pemerintahan menurut paham ini di jalankan berdasarkan firman-firman Tuhan yaitu dalam kitab-Nya hal ini berdasarkan dalam ajaran agama islam, segala tata kehidupan dalam masyarakat, bangsa dan negara dilakukan atas kehendak Tuhan. Dengan demikian, urusan kenegaraan atau politik dalam paham terokrasi ini diyakini sebagai pembuktian langsung dari firman Tuhan. Jadi urusan kenegaraan atau politik dalam paham teokrasi juga di yakini sebagai menifastasi firman Tuhan.

  1. Saran

Berdasarkan hal tersebut diatas penulis menyarankan agar para pemikir-pemikir Islam agar lebih bersatu dan lebih memikirkan keadaan ummat yang semakin jauh dari keimanaan. Hal ini lebih penting dari pada kita harus berlomba saling menguatkan untuk kepentingan suatu kelompok. Karena kita adalah agama yang satu dan jangan biarkan kaum yang selalu ingin perpecahan antara kita terus tertawa dengan penuh kepuasan.

DARTAR PUSTAKA

  • Abu al-'Ala al-Mawdudi, Islamic Law and Conctitution, (Lahore:1967),
  • James P Piscatory, Islam in a World of Nation-States, (New York: Cambridge University Press, 1986)
  • James P Piscatory (Peny), Islam in the Political Process, (Cambridge: Cambridge University Press, 1983)
  • Marzuki Wahid, Narasi Ketatanegaraan al-Mawardi-Ibn al-Farra:Bacaan Seorang Rakyat atas Dua Kitab al-Ahkam al-Sulthaniyyah, (Cirebon:Jilli, 1996).
  • Munawir Sjadzali, Islam dan Tata Negara: Ajaran, Sejarah dan Pemikiran, (Jakarta: UI Press, 1990).
  • Mohammed 'Abed al-Jabiri, Wijhah an-Nadzr Nahto I'adah Bina al-Qadhayah al-Fikr al-Mu'ashir, (Beirut: Al-Markaz ats-Tsaqafi al-'Arabi, 1992
  • Prof.Dr. Nourrouzzaman shiddiqi, M.A. Jeram-Jeram Peradaban Muslim,(Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1996),
  • Dr. Mustafa As-Siba'I. Peradaban Islam Dulu, Kini, Dan Esok.(Jakarta: Gema Insani Press, 1992),
  • Dr. H. Abduddin Nata, MA. Metodologi Studi Islam, .(Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2000)
  • Kuntowijoyo, Identitas Politik Ummt Islam, (Bandung: Mizan, 1997),



kata pengantar universalisme

KATA PENGANTAR


Dengan mengucapkan alhamdulillah, penulis menghaturkan segala puji syukur kepada allah swt atas taufiq dan hidayahnya hingga selesailah makalah yang berjudul universalisme sebagai penunjang mata kuliah Pengantar studi islam

Makalah ini sangat di harapkan dapat menjadi referensi oleh setiap mahasiswa stai ibrahimi genteng dalam perkuliahan.

Dengan selesainya makalah ini, penulis banyak menghaturkan terimakasih kepada segenap pihak yang telah turut serta membantu.

Selanjutnya apabila di dalam makalah ini masih terdapat kekurangan, penulis berharap agar menjadi koreksi bersama.








Gembolo, 01 januari 2011

Penulis



Sri Mukti










DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR i

DAFTAR ISI ii

BAB I PENDAHULUAN 1

BAB II UNIVERSALISME 3

  1. Posisi Ruang Publik dalam Modernisasi Institusi Formal 3
  2. Universalisme Islam, Ruang Publik dan Kemunculan Varian Baru

    Muslim 4

    1. Ruang Publik dan Formalisasi Syari'at Islam 5

2. Universalisme Islam dan Sekularisasi Institusi Formal 6

3. Moderatisme dan Dilema Islam Mainstream 7

BAB III PENUTUP 9

DAFTAR PUSTAKA 10


pendahuluan universalisme

BAB I

PENDAHULUAN

Ruang publik dan universalisme Islam adalah dua topik yang berbeda, namun memiliki relasi yang cukup penting dalampeta pemikiran Islam di Indonesia. Sejauh ini, kedua topik tersebut telah menjadi 'issue bersamaan bahkan menjadi arena perebutan makna di kalangan kelompok, aliran, atau mazhab pemikiran Islam yang eksis di negeri ini. Di satu sisi, universalisme sebagai 'doktrin normatif' tentang fungsi Islam sebagai rahmat bagi semesta (rahmat li al-'âlamîn) telah dipahami tidak secara monolitik. Di sisi lain, ruang publik yang bersifat spatio-temporal telah menjadi tempat strategis dimana gagasan universalime Islam yang dipahami secara beraneka ragam itu akan disemayamkan. Dalam tulisan ini, penulis akan mendiskusikan corak pemikiran Islam Indonesia mengenai konsep universalisme Islam. Penulis sendiri berasumsi bahwa perdebatan yang selama ini terjadi di kalangan sarjana dan agamawan Muslim di Indonesia tentang fungsi agama dalam wilayah publik, baik itu yang pro maupun yang kontra, ternyata dilatarbelakangi oleh argumen dan klaim yang sama, yakni sama-sama mengkampanyekan universalisme agama.

Ada beberapa alasan yang melatarbelakangi pemilihan topik ini.

  1. Sebagaimana kita sadari, dewasa ini perdebatan tentang peran agama dan ruang publik di Indonesia telah memunculkan varian-varian baru dalam konfigurasi Islam di Indonesia. Berdasarkan ekspresi keagamaan mereka, yang terdiri dari Santri, Abangan, dan Priyayi, fenomena saat ini dapat dikatakan lebih unik, karena varian-varian yang muncul merupakan derivasi kelompok santri itu sendiri. Para sarjana, dengan menggunakan istilah yang berbeda, umumnya mendefinisikan mereka ke dalam tiga kelompok: konservatif, moderat, dan liberal. Kategorisasi tersebut dilatarbelakangi fakta bahwa telah terjadi proses politik dan revolusi budaya di kalangan Muslim Indonesia yang ditandai dengan semakin spesifiknya orientasi keagamaan mereka.
  2. Proses modernisasi di berbagai bidang yang ditandai oleh kemajuan teknologi dan birokratisasi institusi-institusi sosial, termasuk di dalamnya institusi keagamaan, nampak nyata telah memberi warna tersendiri di kalangan agamawan Indonesia dalam mendefinisikan universalisme agama dan fungsinya dalam ruang publik.
  3. Konsep Syari'at Islam yang menjadi titik pijak kaum Muslim dalam mengkonsepsikan universalisme agama ternyata memiliki banyak dimensi yang, dalam manifestasinya, memberi peluang untuk memunculkan perbedaan atau bahkan perselisihan. Di dunia Islam, wacana tentang pelaksanaan syari'at memang acap melibatkan sentimen publik (public sentiment).Apalagi ketika wacana syari'at ini erat kaitannya dengan konsep umat, salah satu isu paling esensial dalam politik Islam. Sebagai sebuah konsep normatif, syari'at oleh sebagian besar kaum Muslim diyakini memiliki apa yang disebut oleh Seyyed Hossein Nasr 'Divine Will' atau 'Divine Law.' Namun demikian, reseptivitas kaum Muslim terhadap otoritas syari'at dalam keseharian mereka tidaklah sama.


















BAB II

UNIVERSALISME

  1. Posisi Ruang Publik dalam Modernisasi Institusi Formal

Dalam masyarakat modern, di mana institusi-institusi sekular telah memasuki sebagian ranah publik (public atmosphere), nampak jelas bahwa gagasan-gagasan religius dan institusi-institusi keagamaan semakin diprivatisasikan, dianggap sebagai insitusi-institusi non-formal, dan cenderung tergeser oleh meminjam Max Weber 'rasionalitas formal' (formal rationality) yang termanifestasikan dalam bentuk institusi-institusi formal. Selain masalah rasionalisasi, modernisasi memiliki implikasi lain dalam masyarakat. Fragmentasi sosial, menguatnya individualitas, dan semakin rapuhnya sense of community dalam masyarakat modern merupakan persoalan yang menjadi dilema tersendiri bagi masyarakat agama.

Kendati gelombang modernisasi yang diikuti oleh birokratisasi dan bahkan sekularisasi institusi-institusi formal terus bergerak dengan dahsyat, hal itu tidak sepenuhnya mampu mengabaikan fungsi agama dalam masyarakat, dan tidak pula dapat meng-eradikasi secara total kecenderungan masyarakat untuk mentransformasikan nilai-nilai religius mereka. Mengenai hal tersebut, Lebih jauh, kita bisa melihat bahwa yang terjadi saat ini justru adanya perebutan klaim, terutama ketika agama-agama bangkit menorehkan kembali superioritasnya dalam institusi-institusi formal, seperti yang terjadi di Indonesia saat ini.

Varian-varian baru Muslim yang muncul sebagai akibat dari respons yang berbeda terhadap modernisasi tersebut muncul di berbagai negara, termasuk Indonesia. Kasus di Indonesia boleh di bilang unik. Meski dianggap Islam peripheral, Indonesia menyandang predikat negeri dengan populasi Muslim terbesar di dunia. Sebagai negara yang sudah "mandiri" secara politik, Indonesia, seperti halnya beberapa negara berpenduduk Muslim lainnya yang pernah menjadi negara-negara Eropa, telah mengadopsi dan mereformulasi sistem sosial-politik yang berkembang di Barat, dan pada saat yang sama Indonesia mengadopsi sistem nilai berbasis agama dan moral-tradisi lokal. Tak pelak, Indonesia acap disebut
bukan negara sekular dan bukan pula "negara agama." Posisinya yang seperti itu jelas memberi peluang lebih besar untuk terjadinya pergulatan di kalangan Muslim dalam mendefinisikan universalisme agama dan engimplementasikannya dalam ruang publik. Apalagi fakta enunjukkan bahwa Indonesia juga adalah negara yang sangat plural dan multikultural.

Reformasi politik, hukum, sosial, dan budaya memberikan ruang terlebih dahulu untuk adanya reformasi yang murni bersifat intelektual. Reformasi sosial dan budaya seperti tentang individu, keluarga, dan institusi sosial lainnya juga membutuhkan perubahan perangkat pendampingnya, yakni kebijakan politik dan hukum.

  1. Universalisme Islam, Ruang Publik dan Kemunculan Varian Baru Muslim

Ruang publik adalah ruang yang terbuka dan menjadi tempat bertemunya" gagasan atau opini yang dimiliki oleh masyarakat sipil (civil society) dengan gagasan atau opini yang merepresentasikan sebuah struktur politik tertentu. Karena sifatnya yang terbuka, ruang publik adalah tempat di mana meminjam Habermas semua elemen masyarakat berkepentingan dan berkesempatan untuk "come together to form a public." Habermas menyatakan bahwa ruang publik merupakan sebuah domain dari kehidupan sosial di mana opini publik dapat terbentuk. Akses terhadap ruang publik sangat terbuka bagi semua entitas masyarakat. Individu dari berbagai latar belakang yang berbeda dapat masuk, bergabung dan "berbincang" dalam ruang tersebut dan sekaligus membentuknya opini publik. Dalam ruang yang merupakan "milik bersama" itu, seseorang, tanpa harus merasa terpaksa atau tertekan, dapat bersikap dan berbicara
dengan bebas sebagai "anggota publik", terutama bila menyangkut kepentingan publik. Karena ruang publik bukan sekadar ruang fisik, tapi juga "ruang wacana" dan "ruang komunikasi" maka ruang publik dalam telaah Habermas juga berkaitan dengan masalah "bentuk komunikasi publik" tentang hal-hal yang berkaitan dengan publik, yang Habermas menyebutnya "political public sphere"

Prinsip-prinsip ruang publik melibatkan diskusi yang terbuka tentang berbagai persoalan di mana argumentasi diskursif digunakan untuk menegaskan kepentingan umum. Oleh karena itu, ruang publik mengisyaratkan kebebasan berpendapat dan berkumpul (freedoms of speech and assembly), kebebasan pers, dan adanya kebebasan untuk berpartisipasi dalam debat politik dan pembuatan keputusan. Jadi, diskursus tentang ruang publik dalam pemahaman Habermas, dikaitkan dengan wacana politik. Misalnya ia mengatakan bahwa kekuatan negara (state power) pada dasarnya merupakan kekuatan publik (public power), namun negara punya kewajiban tertentu terhadap publik, antara lain memberikan kesejahteraan, kepastian hukum memberikan informasi yang benar terhadap publik terhadap persoalan-persoalan yang merupakan hak publik untuk mengetahuinya. Jadi dalam konteks ini, ruang publik merupakan sebuah ruang yang menghubungkan negara (state) dan masyarakat (society), di mana publik merupakan "kendaraan" atau "wadah" untuk membentuk opini publik. Pendek kata, ruang publik seharusnya dapat menjembatani individu atau kelompok masyarakat yang ada dan bahkan antara individu, kelompok masyarakat, dan negara.

  1. Ruang Publik dan Formalisasi Syari'at Islam

Tidak sampai di situ, dalam konteks Indonesia yang mengadopsi nilai-nilai agama, debat terbuka tentang persoalan "kepentingan publik," institusi-institusi formal, dan kepentingan yang bersifat ideologis-religius sudah memiliki sejarah cukup panjang di kalangan Muslim. Selepas kejatuhan rejim Orde Baru pada tahun 1998, Indonesia memasuki sebuah tahapan baru perdebatan tentang peran Islam dalam kehidupan publik. Situasi ini ditandai oleh munculnya berbagai pandangan keagamaan atau gerakan keagamaan yang memiliki konsen serupa. Organisasi yang paling kasat mata diantaranya adalah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) yang berupaya mempromosikan Islam sebagai dasar negara dengan menyertakan penegakkan kembali Piagam Jakarta (the Jakarta Charter) ataupun menegakkan kembali konsep al-khilafah al-Islâmiyyah dengan mengadopsi Piagam Madinah (the Medina Charter, dustûr al-madînah) sebagai pilar historis dan politiknya, ataupun Front Pembela Islam (FPI) yang punya visi dan artikulasi tersendiri dalam memberikan treatmen terhadap instiusi-institusi sosial. Kemudian, wilayah publik menjadi subjek utama perdebatan di kalangan Muslim, selaras dengan munculnya kelompok-kelompok Muslim lain seperti Jaringan Islam Liberal (JIL) maupun Yayasan Paramadina yag sudah terlebih dahulu berdiri dan cenderung mengangkat isu-isu yang agak berseberangan yang direpresentasikan dengan dukungan mereka terhadap model sistem sosial dan politik demokrasi. Dalam konteks ini, penulis sendiri akan lebih memokuskan diskusi kepada dua persoalan: pertama, bagaimana kelompok-kelompok yang ada memaknai niversalisme Islam pada wilayah publik, dan kedua, bagaimana ruang publik digunakan arus wacana tertentu yang memberikan citra sendiri tentang Islam di Indonesia.

HTI menekankan bahwa Syari'at Islam mencakup masalah publik dan privat sekaligus. Pada level privat, Syari'at Islam meliputi hukum keluarga (pernikahan, perceraian, dan waris) dan masalah ekonomi atau masalah keuangan lainnya (perbankan, zakat, dsb). Pada level publik, syariah mengatur hal-hal seperti kewajiban melaksanakan ajaran agama (kewajiban mengenakan jilbab bagi perempuan, pelarangan alkohol, judi, dsb), realisasi hukum-hukum kriminal, dan menegakkan Islam sebagai dasar negara melalui merestorasi al-khilâfah.[17] Menarik untuk dicermati lebih jauh fakta bahwa HTI mengklasifikasikan pelaksanaan ajaran Islam seperti mengenakan jilbab kepada wilayah publik, bukan privat, dan pada saat yang sama menempatkan masalah perekonomian pada sektor privat, bukan sebagai kebutuhan umat secara kolektif.

2. Universalisme Islam dan Sekularisasi Institusi Formal

Pemikiran tentang kepentingan publik, institusi formal dan posisi agama di dalamnya dilontarkan oleh kelompok lain yang relatif memiliki ide berbeda dan berseberangan. Di Indonesia, cendekiawan Nurcholish Madjid, pendiri Yayasan Paramadina, beberapa dekade silam sudah mengajukan tesis tentang relasi agama dan negara serta peran agama dalam institusi-institusi publik. Konsep "modernisasi" yang ikampanyekannya sesungguhnya dapat dikatakan sebagai wujud lain dari upaya universalisasi nilai-nilai Islam. Ia kerap menyatakan bahwa modernisasi yang diusungnya bukanlah dalam pengertian "werternisasi," sebuah proses yang sempat menyertai pembaharuan Islam di Turki, melainkan "rasionalisasi," dan ia secara konsisten membawa gagasan-gagasan inklusivisme, pluralisme, dan demokrasi. Selaras dengan apresiasinya terhadap sekularisasi, gagasan Madjid tentang "Islam Yes, Partai Islam No," yang mengisyaratkan sikapnya dalam pemisahan antara agama dan politik telah mengundang perdebatan panjang di kalangan para akademisi dan politisi Muslim. Bila beberapa kelompok keagamaan seperti yang dikemukakan pada bagian sebelumnya cenderung menuntut formalisasi syari'at baik melalui restorasi "Piagam jakarta" ataupun "Piagam Madinah," Madjid secara politis cenderung untuk menghindari gagasan ini dan berkeinginan mendemonstrasikan Islam sebagai konsep etika universal yang dapat bersintesis dan berkompromi dengan konteks Indonesia.Dia berargumen bahwa eskpresi-ekspresi simbolik melalui formalisasi syari'at dalam UUD UUD 1945, khususnya pasal 29 ayat 1, akan membuka kotak Pandora dan boleh jadi memicu konflik horisontal dalam masyarakat Indoensia yang memang multi-religious. Dalam mendefinisikan peran agama dam ranah publik, Madjid menekankan pentingnya ijtihad dengan intensi bahwa universalitas etika Islam akan dapat menemukan tempatnya dalam konteks Indonesia. Baginya, Pancasila sebagai dasar negara adalah "rekonsiliasi ideal" antara spirit Islam dan alam plural masyarakat Indonesia. Untuk menguatkan formasi dan komitmen keumatan di Indonesia, Madjid mencoba memodifikasi struktur berpikir di kalangan Muslim, dari orientasi politik kepada orientasi intelektual dan budaya. Melalui program "sekularisasi"-nya, Madjid juga mengharapkan bahwa kaum Muslim dapat men-sekularkan apa yang seharusnya sekular seperti institusi politik, budaya, dan sosial.

3. Moderatisme dan Dilema Islam Mainstream

Mayoritas masyarakat Indonesia dianggap sebagai moderat dalam pemikiran dan aksi. Moderatisme ini umumnya dimaknai sikap moderat dalam cara pandang politik yang digunakan. Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU) sejauh ini dianggap sebagai organisasi yang sangat esensial dalam merepresentasikan moderasi Islam Indonesia. Sudah beberapa dekade silam sarjana seperti Deliar Noer, Mitsuo Nakamura,[ Greg Barton, dan Greg Fealey mencap organisasi ini sebagai modernis-reformis dan traditionalis. Namun demikian, pembedaan semacam ini sudah tidak signifikan lagi saat ini, terutama ketika kedua organisasi tersebut acap dikategorikan sebagai kelompok "Islam moderat" seiring dengan kemunculan dua kubu yang sangat berseberangan, yakni kelompok revivalis-konservatif dan liberalprogresif. Moderatisme yang ditunjukkan Muhammadiyah dan NU dalam wacana agama dan politik di Indonesia telah menarik perhatian sarjana Barat seperti Robert Hefner, Martin van Bruinessen, dan Andrée Feillard yang menyebut kedua organisasi ini sebagai "pillars of civil society."



















BAB III

PENUTUP


Demikianlah paparan makalah yang berjudul UNIVERSALISME semoga bermanfaat bagi teman – teman mahasiswa. amin



























DAFTAR PUSTAKA


http://psap.or.id/jurnal.php?id=7

http://www.duniaesai.com/index.php/direktori/esai/49-sosiologi/362-mendefinisikan-universalisme-islam.html

kata pengantar historis dan doktriner

KATA PENGANTAR

Segala puji hanya milik Allah. Sholawat dan salam kepada Rasulullah. Berkat limpahan rahmat-Nya penyusun mampu menyelesaikan tugas makalah ini.

Islam telah menjadi kajian yang menarik minat banyak kalangan . Studi keislaman pun semakin berkembang. Islam tidak lagi dipahami hanya dalam pengertian historis dan doktriner, tetapi telah menjadi fenomena yang kompleks. Islam tidak hanya terdiri dari rangkaian petunjuk formal tentang bagaimana seorang individu harus memaknai kehidupannya. Islam telah menjadi sebuah sistem budaya, peradaban, komunitas politik, ekonomi dan bagian sah dari perkembangan dunia. Mengkaji dan mendekati Islam, tidak lagi mungkin hanya dari satu aspek, karenanya dibutuhkan metode dan pendekatan interdisipliner.

Semoga makalah ini bermanfaat untuk memberikan wawasan kepada mahasiswa PAI Madin . Dan tentunya makalah ini masih sangat jauh dari sempurna. Untuk itu kepada dosen pembimbing kami minta masukannya demi perbaikan pembuatan makalah kami di masa yang akan datang.







Banyuwangi, 4 januari 2010

Penyusun,



Siti Munawaroh





DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR i

DAFTAR ISI ii

BAB I PENDAHULUAN 1

  1. Latar Belakang 1
    1. Rumusan Masalah 1

BAB II PEMBAHASAN

  1. Pengertian Pendekatan 2
  2. Pendekatan Teologi Normatif 2
    1. Pendekatan Missionaris Tradisional 3
    2. Pendekatan Apologetik 4
  3. Pendekatan Sosiologis 4

BAB III PENUTUP 6

DAFTAR PUSTAKA 7



kontemporer

BAB I

PENDAHULUAN

  1. Latar Belakang

Dalam wacana studi agama kontemporer, fenomena keberagaman manusia dapat dilihat dari berbagai sudut pendekatan. Ia tidak hanya lagi dapat dilihat dari sudut dan semata-mata terkait dengan normativisme ajaran wahyu, meskipun fenomena ini sampai kapan pun adalah ciri khas daripada agama-agama yang ada, tetapi ia juga dapat dilihat dari sudut yang terkit erat dengan historisitas pemahaman dan interprestasi orang-perorang atau kelompok-perkelompok terhadap norma-norma ajaran agama yang dipeluknya, serta model-model amalan dan praktek-praktek ajaran agama yang dilakukannya dlam kehidupan sehari-hari.

Timbulnya sikap keberagaman yaang demikian juga bisa dilacak penyebabnya dari cara umat tersebut keliru dalam memahami Islam. Islam yang muatan ajarannya banyak berkaitan dengan masalah-masalah sosial sebagaimana tersebut belum dapat diangkat ke permukaan disebabkan metode dan pendekatan yang kurang komprehensip. Dari segi alat yang digunakan untuk memahami Islam, misalnya kita melihat cara yang bermacam-macam antara satu dan yang lainnya tidak saling berjumpa. Mukti Ali misalnya mengatakan, jika kita mempelajari cara orang mendekati dan memahami Islam maaka tampak 3 cara yang jelas. Tiga pendekatan adalah naqli (tradisional), pendekatan secara aqli (rasional), dan pendekatan kasyf (mistis). Dalam memahami agama seharusnya ketiga pendekatan tersebut digunakan secara serempak bukan terpisah-pisah.

B. PERMASALAHAN

A. Pengertian Pendekatan

B. Pendekatan Teologi Normatif

C. Pendekatan Sosiologis




BAB II

PEMBAHASAN

  1. Pengertian Pendekatan

Adapun yang dimaksud dengan pendekatan di sini adalah cara pandang atau paradigma yang terdapat dalam suatu bidang ilmu yang selanjutnya digunakan dalam memahami agama. Dalam hubungan ini Jamaluddin Rakhmat mengatakan bahwa agama dapat diteliti dengan menggunakan berbagai paradigma realitas agama yang diungkapkan mempunyai nilai kebenaran sesuai dengan kerangka paradigmanya. Oleh karena itu, tidak ada persoalaan apakah penelitian agama itu, penelitian ilmu sosial, penelitian legalisti, atau penelitian filosofis.

Berbagai pendekatan manusia dalam memahami agama dapat melalui pendekatan paradigma ini. Dengan pendekatan ini semua orang dapat sampai pada agama. Di sini dapat dilihat bahwa agama bukan hanya monopoli kalangan teolog dan normalis, melainkan agama dapat dipahami semua orang sesuai dengan pendekatan dan kesanggupannya. Oleh karena itu, agama hanya merupakan hidayah Allah dan merupakan suatu kewajiban manusia sebagai fitrah yang diberikan Allah kepadanya

  1. Pendekatan Teologi Normatif

Menurut M. Amin Abdullah teologi pasti mengacu kepada agama tertentu. Pendekatan teologis normatif dalam memahami agama secara harfiah dapat diartikan sebagai upaya memahami agama dengan menggunakan empiris dari suatu keagamaan dianggap sebagai yang paling benar. Menurut pengamatan Sayyed Hosein Nasr, dalam era komtemporer ada 4 prototipe pemikiran keagamaan Islam yaitu pemikiran keagamaan fundalisme, modernis, mislanis, dan tradisionalis. Salah satu ciri teolog masa kini adalah sifat kritisnya. Sikap kritis ini ditujukan pertama-tama pada agamanya sendiri (agama sebagai institusi sosial dan kemudian juga kepada situasi yang dihadapinya). Penggunaan ilmu-ilmu sosial dalam teologi merupakan fenomena baru dalam teologi.

Pendekatan teologis normatif semata-mata tidak dapat memecahkan masalah esensial pluralitas agama saat ini. Kemudian muncul terobosan baru untuk melihat pemikiran teologi masa kritis yang termanifestasikan dalam budaya tertentu secara lebih objektif lewat pengamatan empiris faktual. Menurut Ira M. Lapindus istilah teologi masa kritis yaitu suatu usaha manusia untuk memahami penghayatan imannya atau penghayatan agamanya.

Dalam pendekatan teologis memahami agama adalah pendekatan yang menekankan bentuk formal simbol-simbol keagamaan, mengklaim sebagai agama yang paling benar, yang lainnya salah sehingga memandang bahwa paham orang lain itu keliru, kafir, sesat, dan murtad. Pendekatan teologis normatif dalam memahami agama secara harfiah dapat diartikan sebagai upaya memahami agama dengan menggunakan kerangka ilmu ketuhanan yang bertolak dari suatu keyakinan bahwa wujud empiris dari keagamaan dianggap sebagai yang paling benar dibandingkan dengan yang lainnya.

Pendekatan Teologis Normatif oleh Charles J. Adams diklasifikasi menjadi beberapa bagian, yaitu:

  1. Pendekatan Missionaris Tradisional

    Pada abad 19, terjadi gerakan misionaris besar-besaran yang dilakukan oleh gereja-gereja, aliran, dan sekte dalam Kristen. Gerakan ini menyertai dan sejalan dengan pertumbuhan kehidupan politik, ekonomi, dan militer di Eropa yang sangat berpengaruh terhadap kehidupan masyarakat di Asia dan Afrika. Sebagai konsekuensi logis dari gerakan itu, banyak misionaris dari kalangan Kristen yang pergi ke Asia dan Afrika mengikuti kolonial (penjajah) untuk merubah suatu komunitas masyarakat agar masuk agama Kristen serta meyakinkan masyarakat akan pentingnya peradaban Barat.

    Untuk mewujudkan tujuannya tersebut, para missionaris berusaha dengan sungguh untuk membangun dan menciptakan pola hubungan yang erat dan cair dengan masyarakat setempat. Begitu juga dengan penjajah, mereka harus mempelajari bahasa daerah setempat dan bahkan tidak jarang mereka terlibat dalam aktivitas kegiatan masyarakat yang bersifat kultural. Dengan demikian, eksistensi dua kelompok itu, missionaris tradisional dan penjajah (yang sama-sama beragama Kristen) mempunyai pengaruh yang sangat signifikan terhadap perkembangan keilmuan Islam.Dalam konteks itu karena adanya relasi yang kuat antara Islam dan missionaris Kristen, maka Charles J. Adams berpendapat bahwa studi Islam di Barat dapat dilakukan dengan memanfaatkan missionaris tradisional itu sebagai alat pendekatan yang efektif. Dan inilah yang kemudian disebut dengan pendekatan missionaris tradisional (traditional missionaris approach) dalam studi Islam.

  2. Pendekatan Apologetik

    Di antara ciri utama pemikiran Muslim pada abad kedua puluh satu adalah "keasyikannya" (preoccupation) dengan pendekatan apologetik dalam studi agama. Dorongan untuk menggunakan pendekatan apologetik dalam khazanah pemikiran keislaman semakin kuat. Di sebagian wilayah dunia Islam, seperti di India, cukup sulit ditemukan penulis yang tidak menggunakan pendekatan apologetik. Perkembangan pendekatan apologetik ini dapat dimaknai sebagai respon mentalitas umat Islam terhadap kondisi umat Islam secara umum ketika dihadapkan pada kenyataan modernitas. Selain itu, apologetik ini muncul didasari oleh kesadaran seorang yang ingin keluar dari kebobrokan internal dalam komunitasnya dan dari jerat penjajahan peradaban Barat.

  1. Pendekatan Sosiologis

Sosiologi adalah ilmu yang mempelajari hidup bersama dalam masyarakat, dan menyelidiki ikatan-ikatan antara manusia yang menguasai hidupnya itu. Sosiologi mencoba mengerti sifat dan maksud hidup bersama, cara terbentuk dan tumbuh serta berubahnya perserikatan-perserikatan hidup itu serta pula kepercayaanya, keyakinan yang memberi sifat tersendiri kepada cara hidup bersama itu dalam tiap persekutuan hidup bersama. Sementara itu Soerjono Soekanto mengartikan sosiologi sebagai suatu ilmu pengetahuan yang membatasi diri terhadap persoalan penilaian.

Jalaluddin Rakhmat dalam Islam Alternatif menunjukkan 5 alasan pokok untuk memahami agama melalui pendekatan sosiologi. Alasan tersebut adalah sebagai berikut.

  1. Dalam Al-Qur'an atau kitab-kitab hadist, proporsi terbesar kedua sumber hukum Islam itu berkenaan dengan urusan muamalah.
  2. Bahwa ditekankan masalah muamalah (sosial) dalam Islam adalah kenyataan bahwa apabila urusan ibadah bersaamaan waktunya dengan urusan sosial yang penting maka ibadah boleh diperpendek.
  3. Bahwa ibadah yang mengandung segi kemasyarakatan akan diberi ganjaran lebih besar daripada yang bersifaat perorangan.
  4. Dalam Islam terdapat ketentuan bila urusan ibadah dilakukan tidak sempurna atau batal, karena melanggar pantangan maka tebusannya adalah melakukan suatu yang ada hubungannya dengan sosial.
  5. Dalam Islam terdapat ajaran bahwa amal baik dalam bidang kemasyarakatan mendapatkan ganjaran lebih besar daripada ibadah sunnah.

Melalui pendekatan sosiologi agama dapat dipahami dengan mudah, karena agama itu sendiri diturunkan untuk kepentingan sosial. Dalam pendekatan sosiologi terhadap agama menumbuhkan ilmu sosiologi aghama, maka dapat dikatakan titik berangkat peneliti ada dua, yaitu sebagai sarjana sosiologi dan sarjana ilmu agama. Jadi, pendekatan sosiologi adalah mempersoalkan fungsi dan perkembangan integrasi-integrasi sosial atau gerakan-gerakan sosial keagamaan.

Dalam sosiologi terdapat banyak logika teoritis yang dikembangkan untuk memahami berbagai fenomena sosial keagamaan. Diantara pendekatan itu yang sering digunakan salah satunya ialah konflik.




.

BAB III

PENUTUP

Kesimpulan

1. Pendekatan merupakan paradigma yang terdapat dalam suatu bidang ilmu yang digunakan daalam memahami agama.

2. Pendekatan teologis normatif dapat diartikan sebagai upaya memahami agama dengan menggunakan empiris dari suatu keaagamaan dianggap sebagai yang paling benar.

3. Pendekatan antropologi dapat diartikan sebagai salah satu upaya dalam memahami agama dengan melihat wujud praktik keagamaan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat.

4. Pendekatan sosiologi adalah mempersoalkan fungsi dan perkembangan integrasi-integrasi sosial atau geraaakan-geraakan sosial keagamaan.

5. Pendekatan konflik yang sering dipakai ialah pendekatan tesis, antitesis, dan sintesis.

Demikian makalah yang dapat kami sampaikan. Semoga sedikit uraian kami ini dapat memberikan manfaat bagi kita semua. Penulis sangat menyadari, bahwa makalah ini jauh dari kesempurnaan. Maka dari itu penulis sangat mengharapkan adanya kritikan yang konstruktif dan sistematis dari pembaca yang budiman, guna melahirkan sebuah perbaikan dalam penyusulan makalah selanjutnya yang lebih baik.










DAFTAR PUSTAKA

Abdullah, Taufik dan M. Rusli Karim, Metodologi Penelitian Agama Sebuah Pengantar, Yogyakarta: Tiara Wacana Yogyakarta, 1990, Cet. 2.

Abdullah, Yatmin, Studi Islam Kontemporer, Jakarta: Sinar Grafika Offset, 2006, Cet.1.

http://cfis.uii.ac.id/index.php?option=com_content&task=view&id=32&Itemid=87 diakses tanggal 28 September 2009

Mudzhar, Atho, Pendekatan Studi Islam dalam Teori dan Praktek, Jakarta: Pustaka Pelajar, 1998, Cet. 2

Nata, Abuddin, Metodologi Studi Islam, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2000, Cet. 5.
Umam Kh, Metodologi Penelitian Agama: Teori dan Praktis, Jakarta: Grafindo Persada, 2006.

BAB I

PENDAHULUAN

  1. Latar Belakang

        Secara sederhana pluralisme dapat diartikan sebagai paham yang mentoleransi adanya keragaman pemikiran, peradaban, agama, dan budaya. Bukan hanya menoleransi adanya keragaman pemahaman tersebut, tetapi bahkan mengakui kebenaran masing-masing pemahaman, setidaknya menurut logika para pengikutnya.

        Persoalan klaim kebenaran inilah yang dianggap sebagai pemicu lahirnya radikalisasi agama, perang dan penindasan atas nama agama. Konflik horisantal antar pemeluk agama hanya akan selesai jika masing-masing agama tidak menganggap bahwa ajaran agama meraka yang paling benar.

  2. Tujuan

        Tujuan pluralisme sejalan dengan kehidupan damai dalam perbedaan walaupun berbeda pandangan dan keyakinan. Islam sebagai agama damai tentu mendukung tujuan damai dari plurarisme. Terdapai nilai rujukan dalam Al Qur'an maupun pendiri agama Islam (Muhammad saw) bagaimana kita berkeyakinan terhadap agama sendiri dan bagaimana kita bersikap dalam hidup bermasyarakat dengan berbagai penganut agama lain. Dalam hal ini Islam mendukung sepenuhnya tujuan damai dari pluralisme, bukan sebaliknya menentang tujuan kehidupan yang damai dalam perbedaan. Itulah tujuan akhir dari gerakan pluralisme ; untuk menghilangkan keyakinan akan klaim kebenaran agama dan paham yang dianut, sedangkan yang lain salah.

    BAB II

    PLURALISME ATAU PARALELISME

  3. Pengertian Pluralisme

        Pluralisme agama dan kehidupan bermasyarakat dengan agama lain dalam Islam.Tidak semua konsep atau istilah ada dalam Islam, tapi Islam menyediakan rujukan yang lengkap untuk tatanan nilai sosial. Perbedaan pendapat terhadap suatu konsep terutama terkait dengan penerapannya dalam kehidupan sehari-hari ditengahi dengan menyaring implikasi terhadap nilai-nilai atau etika dalam masyarakat.

        Dalam memahami suatu ayat, para ulama' telah menganjurkan agar menggunakan riwayat turunnya ayat, yang disebut dengan asbab nuzul. Adapun asbab nuzulnya sayat ini adalah; Salman al-Farisi; tatkala ia menceritakan kepada Nabi saw kebaikan-kebaikan guru-gurunya dari golongan Nasrani dan Yahudi. Tatkala Salman selesai memuji para shahabatnya, Nabi saw bersabda, "Ya Salman, mereka termasuk ke dalam penduduk neraka." Selanjutnya, Allah swt menurunkan ayat ini. Lalu hal ini menjadi keimanan orang-orang Yahudi; yaitu, siapa saja yang berpegang teguh terhadap Taurat, serta perilaku Musa as hingga datangnya Isa as (maka ia selamat). Ketika Isa as telah diangkat menjadi Nabi, maka siapa saja yang tetap berpegang teguh kepada Taurat dan mengambil perilaku Musa as, namun tidak memeluk agama Isa as, dan tidak mau mengikuti Isa as, maka ia akan binasa. Demikian pula orang Nashraniy. Siapa saja yang berpegang teguh kepada Injil dan syariatnya Isa as hingga datangnya Mohammad saw, maka ia adalah orang Mukmin yang amal perbuatannya diterima oleh Allah swt. Namun, setelah Mohammad saw datang, siapa saja yang tidak mengikuti Nabi Mohammad saw, dan tetap beribadah seperti perilakunya Isa as dan Injil, maka ia akan mengalami kebinasaan."

        Ibnu Katsir menyatakan, "Setelah ayat ini diturunkan, selanjutnya Allah swt menurunkan surat, "Barangsiapa mencari agama selain Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akherat termasuk orang-orang yang merugi."[Ali Imron:85]. Ibnu 'Abbas menyatakan, "Ayat ini menjelaskan bahwa tidak ada satupun jalan, agama, kepercayaan, dll, ataupun perbuatan yang diterima di sisi Allah, kecuali jika jalan dan perbuatan itu berjalan sesuai dengan syari'atnya Mohammad saw. Adapun, umat terdahulu sebelum nabi Mohammad diutus, maka selama mereka mengikuti ajaran nabi-nabi pada zamanya dengan konsisten, maka mereka mendapatkan petunjuk dan memperoleh jalan keselamatan."

    "Sesungguhnya agama yang diridloi di sisi Allah hanyalah Islam." (Ali Imron:19).
    "Barangsiapa mencari agama selain Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akherat termasuk orang-orang yang merugi." (Ali Imron:85).

  4. Pluralisme Dan Ilmu Sosial

        Dalam ilmu sosial, pluralisme adalah sebuah kerangka dimana ada interaksi beberapa kelompok-kelompok yang menunjukkan rasa saling menghormat dan toleransi satu sama lain. Mereka hidup bersama (koeksistensi) serta membuahkan hasil tanpa konflik asimilasi.

    Pluralisme adalah dapat dikatakan salah satu ciri khas masyarakat modern dan kelompok sosial yang paling penting, dan mungkin merupakan pengemudi utama kemajuan dalam ilmu pengetahuan, masyarakat dan perkembangan ekonomi.

    Dalam sebuah masyarakat otoriter atau oligarkis, ada konsentrasi kekuasaan politik dan keputusan dibuat oleh hanya sedikit anggota. Sebaliknya, dalam masyarakat pluralistis, kekuasaan dan penentuan keputusan (dan kemilikan kekuasaan) lebih tersebar.

        Bisa diargumentasikan bahwa sifat pluralisme proses ilmiah adalah faktor utama dalam pertumbuhan pesat ilmu pengetahuan. Pada gilirannya, pertumbuhan pengetahuan dapat dikatakan menyebabkan kesejahteraan manusiawi bertambah, karena, misalnya, lebih besar kinerja dan pertumbuhan ekonomi dan lebih baiklah teknologi kedokteran.

        Pluralisme juga menunjukkan hak-hak individu dalam memutuskan kebenaran universalnya masing-masing.

  5. Pluralisme Dan Agama

        Pemikiran yang menganggap semua agama itu sama telah lama masuk ke Indonesia dan beberapa negara Islam lainnya. Tapi akhir-akhir ini pikiran itu menjelma menjadi sebuah paham dan gerakan yang kehadirannya serasa begitu mendadak, tiba-tiba dan mengejutkan. Ummat Islam seperti mendapat kerja rumah baru dari luar rumahnya sendiri. Padahal ummat Islam dari sejak dulu hingga kini telah biasa hidup ditengah kebhinekaan atau pluralitas agama dan menerimanya sebagai realitas sosial. Piagam Madinah dengan jelas sekali mengakomodir pluralitas agama saat itu dan para ulama telah pula menjelaskan hukum-hukum terkait.

        Fahaman inipun bukan baru. Akar-akarnya seumur dengan akar modernisme di Barat dan gagasannya timbul dari perspektif dan pengalaman manusia Barat. Namun kalangan ummat Islam pendukung paham ini mencari-cari akarnya dari kondisi masyarakat Islam dan juga ajaran Islam. Kesalahan yang terjadi, akhirnya adalah menganggap realitas kemajmukan (pluralitas) agama-agama dan paham pluralisme agama sebagai sama saja. Parahnya, pluralisme agama malah dianggap realitas dan sunnatullah. Padahal keduanya sangat berbeda. Yang pertama (pluralitas agama) adalah kondisi dimana berbagai macam agama wujud secara bersamaan dalam suatu masyarakat atau Negara. Sedangkan yang kedua (pluralisme agama) adalah suatu paham yang menjadi tema penting dalam disiplin sosiologi, teologi dan filsafat agama yang berkembang di Barat dan juga agenda penting globalisasi.

        Solusi Islam terhadap adanya pluralitas agama adalah dengan mengakui perbedaan dan identitas agama diorientasikan untuk menghilangkan konflik dan sekaligus menghilangkan perbedaan dan identitas agama-agama yang ada. Jadi menganggap pluralisme agama sebagai sunnatullah adalah klaim yang berlebihan dan tidak benar. Dalam paham pluralisme agama yang berkembang di Barat sendiri terdapat sekurang-kurangnya dua aliran yang berbeda: yaitu paham yang dikenal dengan program teologi global (global theology) dan paham kesatuan transenden agama-agama (Transcendent Unity of Religions). Kedua aliran ini telah membangun gagasan, konsep dan prinsip masing-masing yang akhirnya menjadi paham yang sistemik. Karena itu yang satu menyalahkan yang lain.

        Munculnya kedua aliran diatas juga disebabkan oleh dua motif yang berbeda, meskipun keduanya muncul di Barat dan menjadi tumpuan perhatian masyarakat Barat. Bagi aliran pertama yang umumnya diwarnai oleh kajian sosiologis motif terpentingnya adalah karena tuntutan modernisasi dan globalisasi. Karena pentingnya agama di era globalisasi ini maka hubungan globalisasi dan agama menjadi tema sentral dalam sosiologi agama. Tentang hubungan antara agama dan globalisasi bisa dibaca dari.

        Selain itu aspek penting fahaman ini adalah pendekatannya yang diambil dari pengalaman spiritual dari tradisi mistik yang terdapat dalam tradisi agama-agama. Dalam kasus Islam mereka mengambil pengalaman spiritual dari tradisi sufi. Untuk menguji klaim mereka bahwa para sufi itu pluralis Sani Badron mengupas pandangan tokoh Sufi terkenal yang sering mereka kutip, yaitu Ibn ‘Arabi. Kajian langsung terhadap karya-karya utamanya ini mengungkapkan pandangan Ibn 'Arabi terhadap agama-agama selain Islam. (baca: Ibn 'Arabi tentang Pluralisme Agama).

        Meskipun kajian-kajian diatas telah merespon paham pluralisme agama dengan menggunakan framework pemikiran Islam, namun respon dari sumber yang lebih otoritatif masih diperlukan. Untuk itu kami hadirkan pandangan Prof. Syed Muhammad Naquib al-Attas tentang konsep-konsep asas Islam seperti tentang wahyu, tentang Tuhan, tentang konsep tawhid dan lain-lain. Dengan eksposisi konsep-konsep itu al-Attas menyimpulkan bahwa paham pluralisme agama tidak sesuai dengan Islam. Tulisan ini kami cuplik dan terjemahkan dari karya beliau Prolegomena To the Metaphysics of Islam. (baca: Respon Islam terhadap Konsep Kesatuan Agama-agama). Untuk menjelaskan pemikiran al-Attas secara lebih dalam dan luas tentang makna Islam sebagai din kami hadirkan tulisan Dr. Fatimah Abdullah yang berjudul Konsep Islam sebagai Din, Kajian terhadap Pemikiran Prof. Dr.SMN. al-Attas. Sedangkan untuk penjelasan lebih lanjut tentang respon Islam terhadap paham kesatuan transenden agama-agama, kami hadirkan kritik dan analisa Wan Azhar terhadap doktrin Transcendent Unity of Religion (baca: Kesatuan Transenden Agama-agama, Sebuah Respon Awal). Di situ argumentasi Prof. Al-Attas dielaborasi sehingga menjadi lebih jelas.


     


     


     


     


     


     


     


     


     


     


     


     


     

    BAB III

    PENUTUP

  6. Kesimpulan

        Dalam satu dekade terakhir ini di Indonesia, alih-alih terpinggirkan, agama malah semakin menguat peranannya. Tidak (atau belum) ada tanda-tanda agama mengalami arus surut. Sebaliknya, secara hiperbolis, mungkin juga sinikal, dapat dikatakan bahwa agama sedang memainkan peranan besar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

    Menyikapi fenomena ini, soal yang patut diajukan adalah adakah agama-agama yang memainkan peranan itu bisa duduk bersama dan berdialog.mengingat berbagai konflik dan kasus-kasus kekerasan yang bernuansa agama. Adakah agama-agama bisa meretas pluralisme yang secara optimistis diharapkan menjadi alas bagi terciptanya kerukunan bangsa yang plural ini.

  7. Saran

        semua orang Indonesia adalah orang beragama. Kalau dalam agama-agama yang dianut terdapat nilai-nilai pluralistik maka seorang beragama di Indonesia haruslah seorang pluralis. Kalau di antara orang beragama terjalin kerukunan, hormat-menghormati dan kerja sama, dapat diharapkan bahwa sikap yang sama akan menular ke bidang-bidang yang lain semacam politik, sosial, budaya.


     


     


     


     

    DAFTAR PUSTAKA

    Al Qurtuby, Sumanto., Lubang Hitam Agama, (Yogyakarta: Rumah Kata, 2005).

    Arif, Syamsyuddin., Orientalis & Diabolisme Pemikiran, (Jakarta: Gema Insani, 2008)

    Artawijaya, Gerakan Theosofi di Indonesia, (Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2010)

    Aslan, Adnan., Pluralisme Agama dalam Filsafat Islam dan Kristen Seyyed Hossein Nasr dan John Hick, (terj) Munir, ( Bandung: Alifya, 2004)

    Baso, Ahmad dalam Sururin (ed), Nilai-nilai Pluralisme dalam Islam, (Bandung: Kerjasama Fatayat NU dan The Ford Foundation, 2005)

KATA  PENGANTAR

Segala  puji  hanya  milik  Allah.  Sholawat  dan  salam  kepada  Rasulullah.  Berkat  limpahan  rahmat-Nya  penyusun  mampu  menyelesaikan  tugas  makalah  ini demi menunjang pengetahuan kta.

Untuk mencapai maksud tersebut maka perlu adanya kerja sama yang sinerji dari berbagai pihak dalam menumbuhkembangkan akhlak mulya dan menghancur leburkan faktor-faktor penyebab maraknya akhlak yang buruk

Semoga  makalah  ini  bermanfaat  untuk  memberikan  wawasan  kepada  mahasiswa  PAI Madin .  Dan  tentunya  makalah  ini  masih  sangat  jauh  dari sempurna.  Untuk  itu  kepada  dosen  pembimbing  kami  minta  masukannya  demi  perbaikan  pembuatan  makalah  kami  di  masa  yang  akan  datang.


 


 


 


 


 

                                                                              Banyuwangi,4 Januari 2010

                                                                                               Penyusun,


 


 

Eko Prayitno


 


 


 

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR    i

DAFTAR ISI    ii

BAB I PENDAHULUAN    1

  1. Latar Belakang    1
  2. Rumusan Masalah    1
  3. Tujuan Penulisan    1

    BAB II HUBUNGAN MANUSIA DAN AGAMA    3

  4. Pengertian Agama    3
  5. Hubungan Agama Dan Manusia    5

    C. Agama Sebagai Petunjuk Tata Sosial    6

    BAB III PENUP    7

    DAFTAR PUSTAKA    8

BAB I
PENDAHULUAN

Islam telah menjadi kajian yang menarik banyak minat belakangan ini. Studi Islam pun makin berkembang. Islam tidak lagi dipahami dalam pengertian historis dan doktriner, tetapi telah menjadi fenomena yang kompleks. Islam tidak hanya terdiri dari rangkaian petunjuk formal tentang bagaimana seseorang memaknai kehidupannya. Islam telah menjadi sebuah sistem budaya, peradaban, komunitas politik, ekonomi dan bagian dari perkembangan dunia. Mengkaji dan mendekati Islam, tidak lagi mungkin hanya dari satu aspek, tetapi dibutuhkan metode dan pendekatan interdisipliner.

Studi agama, termasuk Islam, seperti disebutkan di atas dilakukan oleh sarjana Barat dengan menggunakan ilmu-ilmu sosial humanities, sehingga muncul sejarah agama, psikologi agama, sosiologi agama, antropologi agama, dan lain-lain. 
Dalam perkembangannya, sarjana Barat bukan hanya menjadikan masyarakat Barat sebagai lapangan penelitiannya, namun juga masyarakat di negara-negara berkembang, yang kemudian memunculkan orientalisme. Bahkan oleh Muhammad Abdul Rouf, Islamic Studies disebut juga dengan oriental studies.
Sarjana barat sebenarnya telah lebih dulu dan lebih lama melakukan kajian terhadap fenomena Islam dari berbagai aspek : sosiologis, kultural, perilaku politik, doktrin, ekonomi, perkembangan tingkat pendidikan, jaminan keamanan, perawatan kesehatan, perkembangan minat dan kajian intelektual, dan seterusnya. Di dunia Islam sendiri pendekatan-pendekatan ilmu-ilmu modern untuk mengkaji Islam mulai digemari, Islam tidak lagi dipahami hanya dengan instrumen kajian tradisional, yakni mengkaji Islam dari sudut doktrinalnya.


 


 


 


 


 

BAB II

PENDEKATAN STUDI ISLAM

  1. Pendekatan Islam

Ada dua hal yang mendasar yang penting untuk dipahami dalam studi Islam adalah definisi tentang Islam dan agama. Menurut Adams sangat sulit untuk bisa merumuskan definisi tentang Islam. Islam harus dilihat dari perspektif sejarah sebagai sesuatu yang selalu berubah, berkembang, dan selalu terus berkembang dari generasi ke generasi dalam merespon realitas dan makna kehidupan ini. Islam adalah "an on going process of experience and its expression, which in historical continuity with the message and influence of the prophet. Sedangkan konsep agama meliputi dua aspek, yaitu pengalaman dalam dan perilaku luar manusia (man's inward experience and of his outward behavior).  Pengalaman dalam dan perilaku luar manusia itu saling terkait. Perilaku luar manusia secara umum merupakan manifestasi dari pengalaman dalamnya, walaupun hal ini tidak berlaku mutlak.

Wilfred Cantwell Smith, sebagaimana dikutip Adams dalam mendefinisikan agama Islam, berpendapat bahwa dalam agama terdapat dua aspek, yaitu aspek faith, yaitu, aspek internal, tak terkatakan, transenden, dan dimensi pribadi kehidupan beragama, dan aspek tradition, yaitu aspek eksternal keagamaan, sosial dan historis agama yang dapat diobservasi dalam masyarakat. Dengan pemahaman konseptual seperti ini, tujuan studi agama adalah untuk memahami pengalaman pribadi dan perilaku nyata seseorang. Dengan demikian, aspek yang tersembunyi dan yang nyata dari fenomena keberagaman harus dieksplorasi secara komprehensif oleh studi Islam.  Diantara dua aspek tersebut tidak ada yang berdiri sendiri, melainkan antar satu dengan yang lain saling terkait.

Kaitannya dengan studi Islam, menurut Adams tidak ada metode yang paling tepat untuk mendekati aspek kehidupan dalam atau faith seseorang dan masyarakat beragama. Tetapi pengkaji harus menggunakan tradition atau aspek luar sebagai keberagamaan sebagai pijakan dalam memahami dan melakukan studi agama. Dalam mengkaji Islam sebagai sebuah agama, pengkaji harus melampaui dimensi tradition agar mampu menjelaskan dimensi faith seseorang.

Menurut Adams, pengkaji Islam dalam melakukan studinya bisa menggunakan dua pendekatan, yaitu pendekatan normatif dan pendekatan deskriptif. Pendekatan normatif meliputi tiga pendekatan, yaitu pendekatan misionaris tradisional, pendekatan apologetik, dan pendekatan simpatik (irenic). Sedangkan pendekatam deskriptif meliputi pendekatan filologis dan sejarah, pendekatan sosial dan pendekatan fenomenologis.

B. Pendekatan normatif dan keagamaan

1.    Pendekatan Misionaris Tradisional

Pada abad 19 terjadi letusan aktivitas misionaris di berbagai gereja, sekte, dan ajaran kristen yang berkaitan dengan pertumbuhan politik , ekonomi, dan militer Eropa yang mempengaruhi banyak tempat di Asia dan Afrika. Dorongan aktivitas misionaris tidaklah muncul karena semakin bagusnya kesadaran pada peradaban non Barat dan para pengikut kolonialisme, tetapi lebih disebabkan oleh ajaran Kristen sendiri. Akibatnya, banyak individu menempuh perjalanan ke Asia dan Afrika bersamaan dengan para opsir kolonial untuk mengkristenkan orang-orang di wilayah twrsebut dan menawarkan budaya Barat pada mereka. Para misionaris dan opsir kolonial bertekad bulat untuk bisa mendekatkan diri dengan penduduk di wilayah tersebut, karena itu mereka merasa perlu untuk belajar bahasa masyarakat setempat dan turut serta dalam kehidupan dan kebudayaan mereka. Akhirnya, banyak misionaris yang fasih dalam bahasa kaum muslimin dan terus mempelajari aspek kebudayaan. Dua kelompok inilah, misionaris dan kolonialis, yang menjadi pengembangan keilmuan Islam di Barat.

2.    Pendekatan Apologetik

Di awal abad XX, gerakan umat Islam ditandai dengan sikap apologetik terhadap agama. Sikap Apologetik ini sangat kuat untuk membangkitkan diri dari kesadaran palsu menuju kesadaran beragama yang utuh dan sekaligus sebagai respon atas peradaban Barat yang terus mengikis peradaban Islam sebagai akibat dari kolonoalisasi (westernisasi).

Salah satu bentuk sikap apologetik muslim adalah dengan berusaha membangun nilai-nilai Islam dan membangkitkan kembali warisan-warisan Islam yang mulai ditinggalkan, meningkatkan pelayanan terhadap muslim dengan berbagai cara, membentuk sense of identity of Islam di setiap generasi muda. Usaha ini telah menghasilkan sesuatu yang sangat berarti dalam hal meningkatkan kesadaran beragama yang sebelumnya mulai terlupakan oleh komunitas muslim.

Agaknya, gerakan apologetik ini cukup berhasil. Mereka mengumandangkan Islam sebagai "favorable manner" dan peradaban modern yang civilize. Salah satu karya yang bisa memberikan gambaran tentang hal ini adalah Spirit of Islam, karya Sayyid Amir Ali (1922).

3.    Pendekatan Simpatik (irenic)

Di tengah-tengah Petang Dunia II, muncul gerakan distinktif yang bertujuan untuk memberikan apresiasi terhadap Islam. Gerakan ini diwakili oleh lingkungan agama dan universitas. Karena ternyata gerakan kolonialisme yang sekaligus misionarisme banyak meninbulkan masalah di dunia Islam (khususnya dalan hal pencitraan negative melalui tulisan-tulisan sarjana Barat), maka ada usaha untuk memecahkan masalah-masalah yang prejudiced, antagonistic, dan sikap-sikap orang Kristen Barat yang (selalu) merendahkan Islam. Pada saat bersamaan digagas "dialog" dengan muslim untuk membangun jembatan mutual sympathy antara tradisi agama dan persoalan kebangsaan.

Salah satu contoh pendekatan irenic dalam studi Islam adalah karya Kenneth Cragg. Melalui beberapa karya yang ditulis, Cragg menunjukkan kepada Kristen Barat beberapa unsur keindahan dan nilai keberagamaan yang menjiwai tradisi Islam, dan kewajiban orang Kristen adalah terbuka atau menerima hal tersebut. Cragg mampu menggambarkan bahwa Islam memperhatikan banyak problem dan isu yang juga fundamental menurut umat Kristen. Inti pesan Cragg adalah makna Iman Islam adalah trealisasi dalam pengalaman Kristiani. Namun, dalam analisis akhirnya, Cragg tetap terpengaruh keyakinan Kristennya, bahkan dikatakan bahwa orang Islam harus menjadi Kristen agar Islam menjadi Islam Kaffah. Kontribusi Cragg melalui karyanya adalah bermanfaat untuk memberantas pandangan negatif terhadap Islam yang berkembang luas dikalangan Barat.


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 

BAB III

PENUTUP

Demikian makalah yang dapat kami sampaikan. Semoga sedikit uraian kami ini dapat memberikan manfaat bagi kita semua. Penulis sangat menyadari, bahwa makalah ini jauh dari kesempurnaan. Maka dari itu penulis sangat mengharapkan adanya kritikan yang konstruktif dan sistematis dari pembaca yang budiman, guna melahirkan sebuah perbaikan dalam penyusulan makalah selanjutnya yang lebih baik.


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 

DAFTAR PUSTAKA

Qodri Azizi, Pengembangan Ilmu-ilmu KeIslaman, Jakarta: Dippertais, 2005.   

Carl W. Ernst, "The Study of Religion and The Study of Islam", Paper Given at Workshop on "Integrating Islamic Studies in Liberal Art Curricula" University of Washington, Seattle WA, March 6-8, 1998

geo fles