Pesantren Kesayangan ku

Pesantren Kesayangan ku
PONDOK PESANTREN BAITUL MAGHFIROH

IQRO

Tampilkan postingan dengan label Studi Hadits. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Studi Hadits. Tampilkan semua postingan

makalah

ULUMUL HADITS

Difinisi Hadits
Secara bahasa Hadits mempunyai arti Baru, Dekat, atau Berita. Makna yang
terakhir inilah yang dipakai oleh para ulama untuk mendifinisikan Hadits sebagai :
Segala ucapan, perbuatan, keadaan, serta perilaku dan ketetapan
(peneguhan) Nabi Muhammad S.A.W. atas berbagai peristiwa.
Disamping itu ada beberapa istilah sinonim yang sering dipakai oleh berbagai
kalangan Ulama untuk menyebut Hadits, yakni Khabar, Sunnah, dan atsar. Secara
bahasa arti khabar adalah Berita, Sunnah berarti Jalan, dan atsar berarti Bekas
atau bisa juga Nukilan.
Namun ada juga Ulama yang membedakan istilah Khabar dan Atsar tersebut
dengan Hadits. Khabar di katakan sebagai Segala sesuatu yang disandarkan atau
berasal dari Nabi S.A.W. maupun selain Nabi S.A.W. bisa dari kalangan sahabat
atau tabiin. Sedangkan Atsar dipakai untuk perkataan-perkataan selain Nabi SAW,
yakni ; sahabat, tabiin, ulama salaf, dan lain sebagainya
Maka ada baiknya kita memperhatikan penggunaan istilah-istilah tersebut ketika
mendengar atau membaca buku-buku keagamaan.
Sesuai difinisinya ada tiga macam hadits :
1. Hadits yang berupa perkataan (Qauliyah), contohnya, sabda Nabi SAW ;
"Orang mukmin dengan orang mukmin lainnya bagaikan sebuah bangunan,
yang satu sama lain saling menguatkan." (HR. Muslim)
2. Hadits yang berupa perbuatan (fi'fliyah) mencakup perilaku beliau, seperti
tata cara shalat, puasa, haji, dsb. Berikut contoh haditsnya, Seorang sahabat
berkata : Nabi SAW menyamakan (meluruskan) saf-saf kami ketika kami
melakukan shalat. Apabila saf-saf kami telah lurus, barulah Nabi SAW
bertakbir. (HR. Muslim)
3. Hadits penetapan (taqririyah) yaitu berupa penetapan atau penilaian Nabi
SAW terhadap apa yang diucapkan atau dilakukan para sahabat yang
perkataan atau perbuatan mereka tersebut diakui dan dibenarkan oleh Nabi
SAW. contohnya hadits berikut, seorang sahabat berkata ; Kami (Para
sahabat) melakukan shalat dua rakaat sesudah terbenam matahari (sebelum
shalat maghrib), Rasulullah SAW terdiam ketika melihat apa yang kami
lakukan, beliau tidak menyuruh juga tidak melarang kami (HR. Muslim)
Berdasarkan sumbernya hadits ada dua macam ; Yaitu hadits qudsi dan hadits
nabawi.
Hadits qudsi, disebut juga dengan istilah hadits Ilahi atau hadits Rabbani, adalah
suatu hadits yang berisi firman Allah SWT yang disampaikan kepada Nabi SAW,
kemudian Nabi SAW menerangkannya dengan menggunakan susunan katanya
sendiri serta menyandarkannya kepada Allah SWT. Dengan kata lain, hadits qudsi
ialah hadits yang maknanya berasal dari Allah SWT, namun lafalnya berasal dari
Nabi SAW.
Sedangkan hadits nabawi, yaitu hadits yang lafal maupun maknanya berasal dari
Nabi Muhammad SAW sendiri.
Sebagai catatan, hadits qudsi berbeda dengan Alquran. Perbedaannya antara lain:
1. lafal dan makna Alquran berasal dari Allah SWT, sedangkan hadits qudsi
hanya maknanya yang berasal dari Allah SWT.
2. Alquran mengandung mukjizat.
3. Membaca Alquran termasuk perbuatan ibadah, sedangkan membaca hadits
qudsi tidak termasuk ibadah.
4. Alquran tidak boleh dibaca atau bahkan disentuh oleh orang-orang yang berhadas,
sedangkan hadits qudsi boleh dipegang dan dibaca juga oleh orangorang
yang punya hadas.
5. Periwayatan Alquran tidak boleh hanya dengan maknanya saja, sedangkan
hadits qudsi boleh diriwayatkan hanya dengan maknanya.
6. Alquran dibaca di waktu salat, sedangkan hadits qudsi tidak boleh dibaca di
waktu salat.
7. Semua ayat Alquran disampaikan dengan cara mutawatir, sedangkan tidak
semua hadits qudsi diriwayatkan secara mutawatir.
Keduanya (hadits qudsi dan hadits nabawi) memang sama-sama bersumberkan
Wahyu dan keduannya dapat menjadi landasan (dalil), namun dapat dikatakan
hadits qudsi lebih istimewa ketimbang hadits nabawi. Dibandingkan dengan hadits
qudsi, hadits nabawi jauh lebih banyak jumlahnya.
Fungsi Hadits
Hadits adalah sumber hukum kedua agama Islam sesuai firman Allah SWT "apa
yang diberikan Rasul kepadamu, Maka terimalah. dan apa yang dilarangnya bagimu,
Maka tinggalkanlah. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Amat keras
hukumannya."QS Al-Hasyr ; 7 & "Katakanlah: "Jika kamu (benar-benar) mencintai
Allah, ikutilah Aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu." Allah
Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."QS Ali Imran ; 31 Allah memerintahkan kita
untuk menaati Rasul SAW sebagaimana menaati Allah SWT. Kedudukan Hadits
terhadap Alquran sedikitnya mempunyai tiga fungsi pokok :
1. Memperkuat dan menetapkan hukum-hukum yang telah ditentukan oleh
Alquran, misalnya tentang syirik Allah berfirman ; ... jauhilah olehmu
berhala-berhala yang najis itu dan jauhilah perkataan-perkataan dusta (QS
Al-Haj ; 30) maka Rasulullah tegaskan lagi dalam hadits berikut ; ....
kuberitahukan kepadamu sekalian tentang sebesar-besarnya dosa besar,
sahut kami, baiklah Rasulullah beliau bersabda ; menyekutukan Allah,...
2. Memberikan penafsiran terhadap ayat-ayat yang masih bersifat umum dan
mutlak, misalnya perintah shalat, Dalam Alquran perintah shalat hanya
disebutkan dengan : dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir
sampai gelap malam dan (dirikanlah pula shalat) subuh. Sesungguhnya
shalat subuh itu disaksikan (oleh malaikat). (QS Al Isra'f; 78) di sana tidak
ada rincian mengenai ; cara pelaksanaannya. Kapan waktunya yang tepat.
Nah disinilah rasulullah SAW mengajarkan kita rinciannya yang dapat kita
lihat dalam hadits-hadits.
3. Menetapkan hukum aturan-aturan yang tidak didapati/diterangkan dalam
Alquran, misalnya masalah nikah. banyak sekali hadits-hadits tentang
pernikahan yang hukum-hukumnya tidak terdapat dalam Alquran misalnya
soal haramnya menikahi saudara sepersusuan, haramnya mengumpulkan
(poligami) antara seorang perempuan dengan bibinya, dsb
Penulisan Hadits
Berbeda dengan Alquran yang penghapalan dan penulisannya sangat ditekankan
oleh rasulullah SAW kepada semua kalangan sahabatnya, Rasulullah SAW sangat
berhati-hati dalam hal hadits, perintah untuk penulisannya dikeluarkannya secara
hati-hati, ini beliau lakukan agar penulisan Hadits tidak tercampur dengan penulisan
alquran. Oleh karena itu Rasulullah SAW secara khusus mengijinkan sahabatsahabat
tertentu yang beliau SAW yakin akan tingkat kecermatannya untuk
melakukan penulisan hadits. Kehati-hatian ini dipahami oleh para sahabat. Setelah
Nabi SAW wafat dan setelah Alquran selesai di kumpulkan dan dikemas dalam
bentuk mushaf secara sempurna, baru penulisan dan pembukuan Hadits sangat
gencar dilakukan, ini karena sudah tidak ada kecemasan dan kekhawatiran
tercampurnya Alquran dengan Alhadits.
Penghapalan Hadits
Masyarakat Arab sudah terbiasa dengan kegiatan hapal-menghapal sehingga hadits
dapat terekam dengan mudah dibenak para sahabat, apalagi mereka mendengar
langsung kata-kata Rasul SAW juga melihat secara langsung apapun yang Beliau
SAW lakukan. Seperti kebiasaan mereka dan memang telah diperintahkan oleh
rasulullah SAW agar yang tahu menyampaikan kepada yang tidak tahu, para
sahabatpun saling berbagi pengetahuan dan hapalan hadits. Penyampaian ini
lengkap dengan sanadnya misalnya ;
�gaku mendengar langsung dari Rasulullah SAW, beliau bersabda,..dst atau ;
�gaku mendengar dari fulan (seorang sahabat) dan dia mendengar dari fulan
(sahabat yang lain) yang mendengar rasulullah SAW bersabda,...dst
Pembukuan Hadits
Pembukuan Hadits dilakukan sejak masa Nabi SAW namun ketika itu hanya
beberapa sahabat saja yang melakukannya, sedikitnya yang melakukan pembukuan
hadits ini terus berlangsung sampai masa khulafaurrasyidin. Baru pada masa
Khalifah Umar bin Abdul Aziz kira-kira tahun 100 H secara resmi perintah
pembukuan Hadits dikeluarkannya secara resmi dari institusi pemerintahan, sejak
inilah pembukuan Hadits gencar dilakukan.
Unsur-unsur yang selalu terdapat dalam hadits
Suatu hadits mengandung tiga unsur ; yakni rawi (yang meriwayatkan hadits),
sanad (sandaran hadits), dan matan (teks hadits).
Rawi
Rawi ialah orang yang menyampaikan atau menuliskan hadits dalam suatu kitab
yang pernah didengarnya atau diterima dari seseorang (gurunya). Menyampaikan
hadits disebut merawikan hadits.
Sanad
Sanad adalah jalan yang menyampaikan kita pada matan hadits atau rentetan para
rawi yang menyampaikan matan hadits. Misalnya Imam Buchory memberitakan dari
tabiin (murid seorang sahabat Nabi SAW) A yang mendengar dari sahabat B yang
mendengar dari sahabat C yang mendengar Nabi bersabda.....dst. pada contoh
tersebut rentetan mulai dari Imam Buchory sampai sahabat (C) disebut sanad
Matan
Adapun matan adalah materi atau teks hadits atau isi suatu hadits, berupa ucapan,
perbuatan, dan takrir, yang terletak setelah sanad terakhir. Matan dikatakan juga
sabda Nabi SAW yang dinyatakan setelah menyebutkan sanad.
Klasifikasi hadits
Klasifikasi hadits dari segi sedikit atau banyaknya rawi.
Ditinjau dari segi sedikit atau banyaknya rawi yang menjadi sumber berita, hadits
itu terbagi dua yakni Hadits Mutawatir dan Hadits Ahad.
Hadis ahad ialah hadis yang diriwayatkan oleh orang perorang (ahad = satu) yang
tidak mencapai tingkat mutawatir, dapat diriwayatkan oleh seorang atau lebih.
Hadits mutawatir adalah hadits yang dirwayatkan oleh sejumlah besar rawi, yang
menurut adat kebiasaan dan logika mustahil mereka berkumpul dan bersepakat
untuk berdusta.
Suatu hadits dapat dikatakan mutawatir apabila memenuhi tiga syarat berikut ;
1. Warta yang disampaikan itu harus benar-benar hasil pendengaran atau
penglihatan sendiri, bukan hasil pemikiran terhadap sesuatu.
2. Jumlah rawi-rawinya harus mencapai suatu ketentuan yang tidak
memungkinkan mereka bersepakat bohong, para ulama berbeda pendapat
tentang batasan yang diperlukan, ada yang menetapkan 4, 5, 10, 20, 40, 70
bahkan ada yang berpendapat 313 orang dua orang perempuan.
3. Adanya keseimbangan jumlah antara rawi-rawi dalam tingkatan sanad
pertama dengan jumlah rawi-rawi dalam tingkatan sanad berikutnya.
Hadis mutawatir dibagi atas mutawatir lafzi dan mutawatir ma'fnawi. Mutawdtir lafzi
ialah hadis mutawatir yang bunyi teks atau lafal hadisnya sama antara satu riwayat
dan riwayat-riwayat lainnya. Adapun mutawatir ma'nawi ialah hadis mutawatir yang
bunyi teks hadisnya berbeda-beda tetapi mengandung makna yang sama.
Contoh mutawatir lafzi yang sering disebutkan dalam buku-buku hadis ialah
Barangsiapa yang sengaja berdusta atas nama-ku, maka tempatnya adalah neraka
(HR. Bukhari dan Iain-lain). Hadis ini diriwayatkan oleh lebih dari 70 sahabat dengan
teks yang sama (bahkan menurut as-Suyuti, tidak kurang dari 200 sahabat yang
meriwayatkannya).
Adapun contoh mutawatir ma'nawi ialah hadis yang menyatakan bahwa Nabi SAW
selalu mengangkat kedua tangannya dalam berdoa. Masing-masing teks hadis
tentang berdoa tersebut berbeda satu dengan yang lainnya, akan tetapi hadis-hadis
tersebut mengandung pengertian yang sama, yaitu Nabi SAW mengangkat kedua
tangannya dalam berdoa. Hadis mengenai cara Nabi SAW berdoa tersebut
diriwayatkan oleh lebih dari seratus sahabat.
Klasifikasi Hadis dari segi kualitas sanad dan matan hadits
Penentuan tinggi rendahnya suatu hadits bergantung kepada tiga hal, yaitu jumlah
rawi, kualitas rawi, dan keadaan matan. Jadi andaikata ada dua hadits yang
memiliki keadaan rawi dan matan yang sama maka hadits yang diriwayatkan oleh
rawi yang lebih banyaklah yang lebih baik tingkatannya. Apabila dua buah hadits
memiliki keadaan matan dan jumlah rawi yang sama, maka hadits yang
diriwayatkan oleh rawi yang kuat ingatannya lebih tinggi tingkatannya daripada
hadits yang diriwayatkan oleh rawi yang lemah ingatannya. Bila dua hadits memiliki
rawi yang sama keadaan dan jumlahnya, maka hadits yang matannya paling selaras
dengan Alquran lah yang lebih baik tingkatannya.
Hadits yang tinggi tingkatannya berarti memiliki tingkat kepastian yang tinggi
bahwa hadits itu berasal dari Rasulullah SAW. Tinggi rendahnya tingkatan hadits
menentukan tinggi rendahnya kedudukan hadits sebagai sumber hukum atau
sumber ajaran Islam.
Para Ulama membagi hadits ahad* dalam tiga tingkat, yaitu hadits sahih, hadits
hasan, dan hadits daif.
Hadits Sahih.
Secara bahasa Sahih berarti bersih dari cacat. Secara istilah ; Hadits Sahih adalah
hadits yang susunan lafadznya tidak cacat dan maknanya tidak menyalahi ayat
Quran, hadits mutawatir, atau ijmak, serta para rawinya adil dan dabit.
Hadits Hasan
Menurut bahasa, hasan berarti bagus atau baik. Menurut istilah ; Hadits Hasan
adalah hadits yang sanadnya baik, tidak terdapat rawi yang dicurigai berdusta,
matan haditsnya tidak janggal, diriwayatkan melalui sanad yang lain pula -yang
sederajat
Hadits Daif
Menurut bahasa daif berarti lemah, jadi hadits daif adalah hadits yang lemah, yakni
; para ulama memiliki dugaan yang lemah (kecil/rendah) tentang benarnya hadits
itu berasal dari Rasulullah SAW. hadits ini tidak memenuhi persyaratan sebagai
hadits sahih maupun hasan.
Keterangan lebih detail mengenai hadits sahih, hasan dan daif ini akan disampaikan
pada bab tersendiri.
* Mulai kini yang dibicarakan selalu hadits ahad. Penelitian terhadap keadaan sanad
dan matan tidak diperlukan lagi terhadap hadits mutawatir.
Pembagian hadits dari segi kedudukan dalam hujah (dalil)
Hadits ahad ditinjau dari segi dapat diterima atau tidaknya dia sebagai hujah terbagi
dua, yaitu golongan Hadits maqbul dan Hadits mardud.
Hadits Maqbul
Maqbul secara bahasa berarti ; yang diambil, yang diterima, dan yang dibenarkan.
sedangkan secara istilah ulama hadits mendifinisikan hadits maqbul dengan; "Hadits
yang menunjuki suatu keterangan bahwa Nabi Muhammad Saw menyabdakannya."
Para ulama mengatakan hadits ini wajib diterima namun demikian para ulama
menetapkan bahwa tidak semua hadits maqbul itu harus diamalkan karena dalam
kenyataannya banyak juga hadits-hadits yang tidak berlaku lagi (hadits dalam
golongan ini di sebut hadits mansukh) atau dihapuskan hukumnya oleh hadits yang
datang sesudahnya (nasikh). selain itu terdapat juga hadits-hadits maqbul yang
saling berlawanan maknanya, dalam hal ini yang lebih kuat dinamakan hadits rajih,
yang lemah dinamakan hadits marjuh.
Maka menurut intruksi pengamalannya hadits maqbul terbagi dua ; hadits
maqmulun bihi dan hadits gairu maqmulun bihi. hadits maqmulun bihi adalah hadits
yang dapat diamalkan, yang termasuk hadits ini ialah:
. Hadits muhkam, yaitu hadits yang tidak mempunyai perlawanan
. Hadits mukhtalif, yaitu dua hadits yang pada lahirnya saling berlawanan yang
mungkin dikompromikan dengan mudah.
. Hadits nasikh
. Hadits rajih
Hadits gairu maqmulun bihi ialah hadits maqbul yang tidak dapat diamalkan, yang
termasuk hadits ini ialah:
. Hadits mutawaqaf, yaitu hadits yang tidak dapat dikompromikan, tidak dapat
ditansikhkan dan tidak dapat ditarjihkan.
. Hadits mansukh
. Hadits marjuh
Hadits Mardud
Menurut bahasa mardud berarti ; ditolak, tidak diterima. Sedangkan menurut istilah
hadits mardud ialah ; Hadits yang tidak menunjuki keterangan yang kuat akan
adanya dan tidak menunjuki keterangan yang kuat atas ketiadaannya, tetapi adanya
dengan ketiadaannya bersamaan. Hadits dalam jenis ini tidak boleh diterima dan
tidak boleh diamalkan.
Klasifikasi Hadits dari segi perkembangan sanadnya.
Dari segi ini Hadits terbagi dua yakni ; Hadits Muttasil dan Hadits Munqati.
Hadits Muttasil kadang juga disebut Hadits Mausul artinya; Hadits yang didengar
oleh masing-masing rawinya dari rawi yang diatas sampai kepada ujung sanadnya
baik hadits marfu (Hadits yang sampai kepada Nabi SAW) atau hadits mauquf
(Hadits yang hanya sampai kepada sahabat). Ada ulama yang memasukkan hadits
maqtu (Hadits yang hanya sampai kepada tabiin) sebagai hadits Mausul ada pula
yang tidak menggolongkannya sebagai hadits mausul.
Munqati secara bahasa berarti terputus. Secara difinisi banyak terdapat perbedaan
para Ulama, namun yang paling, tepat menggambarkan kondisi hadits Munqati ialah
yang dikemukakan oleh Al-Hafizh Ibnu Abdil Barr ; Hadits Munqati adalah setiap
hadits yang tidak bersambung sanadnya baik yang disandarkan kepada Nabi SAW
maupun disandarkan kepada yang lain. Jadi Hadits dalam golongan ini memiliki
masalah di sanadnya (Terputus) seorang atau beberapa Rawi di tingkatan (Tabaqat
/ generasi) manapun.
Lebih detail tentang Hadits Ahad.
Dilihat dari segi rawi, Hadits ahad terbagi dalam tiga bagian, yaitu hadits masyhur
(hadits mustafid), hadits aziz, dan hadits garib. Ada ulama yang membedakan
hadits mustafid dengan hadits masyhur jadi menurut mereka pembagian hadits
ahad itu ada empat.
Hadits Masyhur.
Masyhur menurut bahasa artinya sudah tersebar atau populer. Mustafid juga berarti
yang telah tersebar luas. Inilah sebab banyak ulama yang menyamakan hadits
masyhur dengan hadits mustafid. Secara istilah ulama hadits mendifinisikan hadits
masyhur atau hadits mustafid dengan hadits yang diriwwayatkan oleh tiga rawi
atau lebih, dan belum mencapai derajat mutawatir.
Contoh hadits masyhur :
Rasulullah SAW bersabda ; seorang muslim adalah orang yang muslim lain tidak
terganggu oleh lidah dan tangannya.�h�h
Hadits tersebut sejak tingkatan pertama (tingkat sahabat nabi) sampai ketingkat
imam-imam yang membukukan hadits (Bukhari, Muslim dan Tirmizi) diriwayatkan
oleh tidak kurang dari tiga rawi dalam setiap tingkatan. Sedangkan ulama yang
membedakan hadits mustafid dari hadits masyhur mendifinisikan hadits mustafid
dengan �gHadits yang diriwayatkan oleh empat orang rawi atau lebih dan belum
mencapai derajat mutawatir.�h
Hadits Aziz.
Menurut bahasa Hadits Aziz artinya hadits yang mulia atau hadits yang kuat atau
hadits yang jarang, karena hadits jenis ini memang jarang keberadaannya. Secara
istilah para ulama hadits mendifinisikan hadits aziz sebagai ; �gHadits yang
diriwayatkan oleh dua orang rawi kendati dua rawi itu pada satu tingkatan saja, dan
setelah itu diriwayatkan oleh banyak rawi�h
Contoh hadits aziz ; �gRasulullah SAW bersabda, �gKita adalah orang-orang yang
paling akhir (di dunia) dan yang paling terdahulu di hari kiamat.�h�h Hadits ini pada
tingkat pertama diriwayatkan oleh dua orang sahabat Nabi, yaitu Hudzaifah dan Abu
hurairah. Walaupun pada tingkat selanjutnya hadits tersebut diriwayatkan oleh lebih
dari dua orang namun hadits tersebut tetap dipandang sebagai hadits aziz.
Hadits Garib.
Secara bahasa hadits gharib berarti hadits yang terpisah atau menyendiri dari yang
lain. Secara istilah para ulama memberikan difinisi sebagai berikut ; �gHadits Gharib
adalah hadits yang diriwayatkan oleh satu orang rawi pada tingkatan maupun
sanad.�h Jadi walaupun sebuah hadits memiliki rawi yang banyak di tingkatan yang
lain namun hanya memiliki satu orang rawi di tingkat pertama maka hadits tersebut
tetap tergolong hadits gharib.
Contoh hadits gharib ; �gNabi SAW bersabda ; Iman itu (bercabang-cabang menjadi
73 cabang). Malu itu salah satu cabang dari iman.�h �h (HR. Buhkhari dan Muslim).
Klasifikasi hadits ahad : Sahih, Hasan dan Dla�fif.
Sebelumnya kita sudah sempat membahas tentang hadits sahih secara ringkas.
secara bahasa Sahih berarti bersih dari cacat. Secara istilah ; Hadits Sahih adalah
hadits yang susunan lafadznya tidak cacat dan maknanya tidak menyalahi ayat
Quran, hadits mutawatir, atau ijmak, serta para rawinya adil dan dabit. Nah pada
sesi berikut kita akan lebih detail membahas tentang hadits sahih ini.
Syarat hadits sahih.
Suatu hadits dapat dinilai sahih, apabila telah memenuhi lima syarat :
1. Rawinya bersifat adil.
2. Sempurna ingatannya.
3. Sanadnya tidak terputus.
4. Tidak ber �eillat.
5. Tidak janggal.
Ad.1. Rawinya bersifat adil.
Keadilan seorang Rawi harus memenuhi empat syarat ; (1)selalu memelihara
perbuatan taat dan menjauhi perbuatan maksiat. (2)menjauhi dosa kecil yang dapat
menodai agama dan sopan santun. (3)tidak melakukan perkara mubah yang dapat
menggugurkan iman kepada kadar dan mengakibatkan penyesalan. (4)tidak
mengikuti pendapat salah satu mazhab yang bertentangan dengan dasar syara�f.
Atau seperti yang diungkapkan oleh Ar�f Razi : �gadil ialah tenaga jiwa yang
mendorong untuk selalu bertindak takwa, menjauhi dosa-dosa besar, menjauhi
kebiasaan-kebiasaan melakukan dosa-dosa kecil dan meninggalkan perbuatanperbuatan
mubah yang dapat menodai keperwiraan (muru�fah) seperti makan di
jalan umum, buang air kecil di tempat yang bukan disediakan untuknya dan
bergurau secara berlebihan.�h
Adil dalam batasan seorang periwayat hadits adalah : Ia Islam, periwayatan dari
seorang kafir tidak dapat diterima, ia Mukallaf (dewasa/sudah baligh dan layak
mendapat beban tanggung jawab syariat) karena periwayatan dari seorang anak
yang belum dewasa tidak dapat diterima, begitu pula periwayatan dari orang gila.
Yang terakhir, ia bukan seorang yang fasik dan cacat pribadinya.
Ad.2. Sempurna ingatannya.
Dlabit adalah istilah yang diberikan oleh para ulama hadits, artinya adalah perawi
yang memiliki ingatan yang kuat. Dalam khazanah ilmu hadits seseorang memiliki
ingatan yang kuat, sejak dari menerima hadits sampai kepada menyampaikan
kepada orang lain dan ingatannya itu sanggup dikeluarkan kapan dan dimana saja
dikehendaki, periwayat itu di juluki dlabithu�fsh shadri. Kalau apa yang
disampaikannya itu berdasar pada buku catatan maka periwayat seperti ini disebut
dlabithu�fl kitab.
Para muhaditsin mensyaratkan dalam mengambil hadits, hendaklah diambil dari
rawi yang bersifat adil lagi dlabit. Periwayat hadits yang memiliki kedua sifat itu
disebut Tsiqah. Orang fasik, ahli bidah, dan orang yang tidak dikenal kelakuannya,
walaupun ia seorang yang kuat ingatannya, tidak dapat diterima periwayatannya.
Begitu pula orang yang pelupa dan banyak keliru, kendatipun ia dikenal sebagai
orang yang jujur lagi adil, tidak dapat diterima periwayatannya.
Jadi seorang yang dlabit adalah ;
Tidak pelupa.
Hafal terhadap hadits yang didiktekan kepada muridnya, dan terjaga buku
catatannya apabila ia memberikan hadits itu dari sana.
Menguasai hadits yang diriwayatkannya, memahami maksudnya dan mengetahui
maknanya.
Ad.3. Sanadnya tidak terputus
Maksudnya ialah, sanad hadits tersebut selamat dari keguguran, yakni bahwa tiaptiap
rawi dapat saling bertemu (Hidup sezaman, memungkinkan untuk bertemu,
dsb) dan menerima langsung dari guru yang memberinya hadits tersebut.
Ad.4. Tidak ber �eillat
Dalam istilah ilmu hadits �eillat hadits artinya adalah suatu penyakit yang samar,
yang dapat menodai keshahihan suatu hadits. Misalnya bila terdeteksi terdapat
sisipan pada matan hadits tersebut.*
Ad.5. Tidak janggal
Kejanggalan suatu hadits terletak kepada adanya perlawanan antara suatu hadits
yang diriwayatkan oleh rawi yang maqbul (yang dapat diterima periwayatannya)
dengan hadits yang diriwayatkan oleh rawi yang lebih rajih (kuat) daripadanya,
disebabkan dengan adanya kelebihan jumlah sanad atau kelebihan dalam ke-dlabitan
rawinnya atau adanya segi-segi tarjih yang lain.*
*Masalah ini akan dibahas di bab lainnya.
Kita akan sedikit review supaya kesinambungan materi terjaga. Pertama kita bahas
tentang difinisi hadits, lalu kita kenal dengan hadits nabawi dan kudsi, fungsi hadits
sebagai penjelas dan perinci Quran, kemudian sedikit kita singgung tentang
kodifikasi hadits, baru kita lanjutkan sedikit ke teknis ilmu hadits yaitu diawali
dengan unsur-unsur yang terdapat dalam hadits, kemudian pembagian hadits dari
segi banyaknya rawi, kualitas sanad dan matan, kedudukannya sebagai hujah, dan
terakhir yakni pembagian hadits berdasarkan perkembangan sanadnya.
Sebelumnya kita sudah cukup dengan hadits Mutawatir, pada sesi-sesi berikutnya
kita mulai lebih detail bicara tentang hadits Ahad, mulai dari difinisinya sampai ke
klasifikasinya yakni Sahih, Hasan dan Dla�fif. Terakhir kita telah membahas tentang
hadits ahad sahih, sekarang kita masuk dalam pembahasa hadits ahad berkategori
hasan.
Kita mulai dari difinisi hadits Hasan, menurut At-Turmudzy ; �ghadits yang pada
sanadnya tidak terdapat orang yang tertuduh dusta, tidak terdapat kejanggalan
pada matannya dan hadits itu diriwayatkan tidak dari satu jurusan (diriwayatkan
pula melalui sanad yang lain yang sederajat).�h
Ada pula difinisi yang jadi pegangan umum oleh jumhur ulama hadits, yakni ;
�gHadits yang dinukilkan oleh seorang adil, tapi tak begitu kokoh ingatannya,
bersambung-sambung sanadnya dan tidak terdapat �eillat serta kejanggalan pada
matannya.�h
Jadi perbedaan antara hadis shahih dan hadits hasan ini terletak pada syarat
kedlabitan rawi. pada hadits hasan kedlabitannya lebih rendah (tidak begitu kuat
ingatannya) jika dibandingkan hadits shahih.
Kedudukan hadits hasan
Tingkatan hadits hasan berada sedikit dibawah tingkatan hadits shahih, tetapi para
ulama berbeda pendapat tentang kedudukan hadits hasan sebagai sumber ajaran
Islam atau sebagai hujjah dalam bidang hukum apalagi dalam bidang Aqidah, ada
yang menolak hadits hasan sebagai hujjah ada yang menerimanya sebagai hujjah
baik untuk bidang hukum maupun bidang Aqidah, pendapat inilah yang paling
banyak dianut.
Minggu depan kita masuk dalam bahasan tentang Hadits dlaif.
Hadits Dlaif
Difnisi Hadits Dlaif adalah : �gHadits yang kehilangan satu syarat atau lebih dari
syarat-syarat hadits shaih atau hadits hasan.�h
Hadits dlaif banyak macamnya, masing-masing memiliki derajat yang berbeda satu
sama lain. Hadits dlaif yang memiliki kekurangan 1 syarat dari syarat-syarat hadits
shahih dan hasan lebih baik daripada Hadits dlaif yang memiliki kekurangan 2 syarat
dari syarat-syarat hadits shahih dan hasan. Begitu seterusnya.
Ada Muhaditsin (Ulama Ahli Hadits) yang membagi hadits Dlaif menjadi 42 bagian
ada pula yang membaginya menjadi 129 bagian.
Hadits dlaif diklasifikasikan berdasarkan :
1. Kecacatan rawinya.
1. Hadits maudlu�f
2. Hadits matruk
3. Hadits munkar dan ma�fruf
4. Haddits muallal
5. Hadits mudraj
6. Hadits maqlub
7. Hadits multharrib
8. Hadits maharraf
9. Hadits mushahhaf
10. Hadits mubham, majhul dan mastur
11. Hadits syadz dan mahfudh
12. Hadits mukhtalith
2. Hadits dlaif diklasifikasikan berdasarkan ; Gugurnya Rawi.
1. Hadits muallaq
2. Hadits mursal
3. Hadits mudallas
4. Hadits munqathi
5. Hadits mu�fdlal
3. Hadits dlaif diklasifikasikan berdasarkan ; Sifat matannya
1. Hadits mauquf
2. Hadits maqthu
Minggu depan kita akan merinci secukupnya masing-masing klasifikasi tersebut.
Insya Allah.
Hadits Maudlu
Ialah ; �gHadits yang dicipta dan dibuat oleh seseorang (pendusta) yang ciptaannya
itu di katakan sebagai kata-kata atau perilaku Rasulullah SAW, baik hal tersebut
disengaja maupun tidak�h
Yang dikatakan sebagai rawi yang berdusta kepasa Rasulullah SAW ialah mereka
yang pernah berdusta dalam membuat hadits, walaupun hanya sekali seumur
hidupnya. Hadits yang mereka riwayatkan tidak dapat diterima, walaupun mereka
telah bertobat.
Para ulama hadits menentukan beberapa ciri-ciri untuk mengetahui ke maudlu an
sebuah hadits, diantarannya :
1. adanya pengakuan si pembuat hadits maudlu itu sendiri, pernah seorang
ulama menanyakan suatu hadits kepada perawinya dan perawi tersebut
mengakui bahwa ia memang menciptakan hadits tersebut untuk suatu
keperluan.
2. Adanya indikasi yang memperkuat, misalnya seorang rawi mengaku
menerima satu hadits dari seorang tokoh, padahal ia belum pernah bertemu
dengan tokoh tersebut, atau tokoh tersebut sudah meninggal sebelum perawi
itu lahir.
3. Adanya indikasi dari sisi tingkah laku sang perawi, misalnya diketahui bahwa
ada tingkah laku yang menyimpang dari diri sang perawi.
4. Adanya pertentang makna hadits dengan Alquran, atau dengan hadits
mutawatir, atau dengan ijma�fatau dengan akal sehat.
Hadits Matruk
Ialah ; �gHadits yang menyendiri dalam periwayatan, yang diriwayatkan oleh orang
yang tertuduh dusta dalam perhaditsan.�h
Yang disebut dengan rawi yang tertuduh dusta ialah seorang rawi yang terkenal
dalam pembicaraan sebagai pendusta, namun belum dapat dibuktikan bahwa ia
sudah pernahh berdusta dalam membuat hadits.
Hadits Munkar
Ialah ; �gHadits yang menyendiri dalam periwayatan, yang diriwayatkan oleh orang
yang banyak kesalahannya, banyak kelengahannya, atau jelas kefasikannya yang
bukan karena dusta.�h
Istilah �gbanyak kesalahannya�h, �gbanyak kelengahannya�h, dan �gjelas kefasikannya�h
artinya yakni ; Lengah, biasanya terjadi dalam penerimaan hadits, sedangkan
banyak salah biasanya terjadi dalam hal ; menyampaikan hadits. Yang dimaksud
dengan fasik ialah kecurangan dalam amal bukan itikad (keyakinan / aqidahnya)
Hadits Mualal
Ialah ; �gHadits yang setelah diadakan penelitian dan penyelidikan, tampak adanya
salah sangka dari rawinya, dengan mewashalkan (menganggap bersambung suatu
sanad) hadits yang munqathi�f (terputus) atau memasukkan sebuah hadits pada
suatu hadits yang lain, atau yang semisal dengan itu.�h
Mengetahui hadits mualal ini sangat sulit karena hadits ini tampaknya tidak memiliki
cacat tetapi setelah diteliti lebih mendalam terdapat penyakit, penyakit itu kadang
terletak pada sanad terkadang juga pada matan
Hadits Mudraj
Ialah ; �gHadits yang disadur dengan sesuatu yang bukan hadits atas perkiraan,
bahwa saduran itu termasuk hadits�h
Misalnya tercampurnya matan (kata-kata dalam hadits) yang tercampur dengan
kata-kata si perawi, ini berarti ucapan rasul SAW menjadi bertambah redaksi yakni
tersisipi atau tertambah kata-kata si periwayat hadits tersebut.
Hadits Maqlub.
Yaitu hadits yang terjadi padanya mukhalafah (menyalahi hadits lain) dengan cara
mendahulukan dan mengakhirkan.
Maksudnya hadits yang didalamnya entah matan atau sanad terjadi kesalahan yang
sifatnya terbalik balik, misalnya hadits muslim dari Abu Hurairah berikut ;
"dan seseorang yang bersedekah dengan suatu sedekah yang disembunyikan,
hingga tangan kananya tak mengetahui apa yang telah dibelanjakan oleh tangan
kirinya."
Hadits ini memiliki kesalahan redaksi dalam matannya ada kata yang terbalik, yakni
pada kata "hingga tangan kananya tak mengetahui apa yang telah dibelanjakan oleh
tangan kirinya." yang benar ; "hingga tangan kirinya tak mengetahui apa yang telah
dibelanjakan oleh tangan kanannya." hal ini diketahui dari hadits hadits lain yang
semakna.
Hadits Mudltharrib
Yaitu hadits yang terjadi padanya mukhalafah (menyalahi hadits lain) tetapi tidak
dapat disimpulkan mana yang benar.
jadi hadits mudltharib ini adalah sebuah hadits yang diriwayatkan oleh seorang rawi
dengan beberapa jalan yang berbeda-beda, yang tidak mungkin dapat dikumpulkan
dan ditarjihkan.
misalnya hadits berikut :
"Dari Anas r.a. mengabarkan bahwa Rasulullah SAW, Abu Bakar dan Umar r.a.
konon sama memulai bacaan shalat dengan bacaan Alhamdulillahirabbil alamin"
hadits dengan makna seperti ini banyak (dengan lafadz yang berbeda-beda). dan ini
bertentangan dengan hadis yang juga bersumber kepada Anas r.a. berikut ;
"Mereka sama mengeraskan bacaan Bismillahirrahmaanirrahiim"
dengan demikian hadits tersebut adalah hadits mudltharrib tidak dapat dijadikan
hujah oleh siapapun.
Hadits Muharraf
yaitu hadits yang mukhalafahnya (menyalahi hadits lain)terjadi disebabkan karena
perubahan syakal kata (tanda baca ; fatah, dlomah, kasroh, dsb), dengan masih
tetapnya bentuk tulisan (huruf hijaiyahnya). Misalnyakalimat basyir dibaca busyair
atau kalimat nashir dibaca nushair, kasus ini terkadang terjadi pada matan maupun
sanadnya.
Contoh yang terjadi pada matan ; hadits Jabir ra ; �gUbay (bin kaab) telah dihujani
panah pada perang Ahzab mengenai lengannya, lantas Rasulullah mengobatinya
dengan besi hangat.�h
Ghandar mentahrifkan hadits tersebut dengan Aby (artinya ; ayahku), padahal yang
benar adalah Ubay. Disini terjadi kekeliruan mestinya fathah dibaca dlommah.
Kekeliruan Ghandar Menjadi jelas karena apabila dibaca Aby artinya yang terkena
panah itu adalah ayah Jabir, padahal ayah Jabir telah meninggal pada perang Uhud
yakni perang yang terjadi sebelum perang Ahzab.
Hadits Mushahaf.
Ialah hadits yang mukhalafahnya karena perubahan titik kata, sedangkan bentuk
tulisannya tidak berubah.
contoh hadits mushahaf pada matan, ialah hadits Abu Ayyub Al-Anshary ; "Nabi
SAW bersabda: siapa yang berpuasa Ramadlan kemudian diikuti dengan puasa 6
hari pada bulan syawal, maka ia seperti puasa sepanjang masa."
perkataan "sittan" yang artinya enam, oleh Abu Bakar As-Shauly diubah dengan
syai-an, yang berarti sedikit. dengan demikian rusaklah makna karenanya.
Mushahaf dalam hadits tersebut terjadi pada matan, kalau terjadi pada sanad
disebut dengan mushahaf fis-sanad.
Hadits Mubham, majhul dan mastur
Hadits Mubham adalah hadits yang di dalam matan atau sanadnya terdapat seorang
(atau rawi) yang tidak jelas identitasnya atau tidak jelas apakah ia laki-laki atau
perempuan.
Kesamaran tersebut dapat terjadi karena beberapa sebab ; tidak disebutkan
namanya, atau disebutkan sebuah nama tetapi tidak dapat dipastikan juga jenis
kelaminnya dari nama tersebut, atau hanya disebut pertalian keluarga seperti ibnun
(anak laki-laki), ummun (ibu) dsb yang sebutan-sebutan itu belum menunjuk ke
pribadi seseorang. kesamaran ini dapat terjadi pada matan atau sanad.
Berikut adalah contoh hadits mubham pada matan, hadits dari Abdullah bin Amr bin
'Ash r.a. ; "Bahwa seorang laki-laki telah bertanya kepada Rasul SAW, katanya;
perbuatan Islam yang manakah yang paling baik? Jawab Nabi ; ialah kamu
merangsum makanan dan memberi salam kepada orang yang telah kamu kenal dan
yang belum kamu kenal."
Berikut adalah contoh hadits mubham pada sanad, hadits Abu Daud yang
diterimanya dari "Hajaj dari seorang laki-lak dari Abu Hurairah r.a. dari Nabi
Muhammad SAW. sabda Rasulullah ; Orang mukmin itu adalah orang yang mulia
lagi dermawan." dalam hadits itu Hajaj tidak menerangkan nama rawi yang
memberikan hadits kepadanya. oleh karena itu sulit sekali untuk menyelidikinya.
Jika nama seorang rawi disebutkan dengan jelas, akan tetapi ternyata ia bukan
tergolong orang yang sudah dikenal kadilannya dan tidak ada rawi tsiqah yang
meriwayatkan hadits daripadanya,selain seorang saja, maka rawi yang demikian
eadaannya disebut dengan Majhulul'ain, dan hadits yang diriwayatkannya disebut
dengan Hadits Majhul.
Jika seorang rawi dikenal keadilannya dan kedlabithannya atas dasar periwayatan
orang-orang yang tsiqah, akan tetapi penilaian orang-orang tersebut belum
mencapai kebulatan suara, maka rawi tersebut dinamai Majhul'lhal, dan hadits yang
diriwayatkannya disebut dengan Hadits Mastur.
Hadits Mukhtalith
Yaitu hadits yang rawinya buruk hafalannya, disebabkan sudah lanjut usia, tertimpa
bahaya, terbakar atau hilang kitab-kitabnya.
Hadits yang diriwayatkan oleh rawi yang seperti itu tidak dapat diterima sebagai
hujah. apabila ada hadits yang diriwayatkan oleh seorang rawi yang hafalannya
telah buruk karena berusia lanjut atau karena adanya sebab yang lain, maka hadits
yang diriwayatkannya tersebut harus ditolak. tetapi hadits-hadits yang
diriwayatkannya sebelum keadaan yang membuatnya jadi pelupa, tetap dapat
diterima.
Macam - macam hadits dlaif berdasarkan gugurnya rawi.
Hadits mu'allaq
"Ialah hadits-hadits yang gugur rawinya seorang atau lebih dari awal sanad."
maksudnya gugur yakni tidak disebutnya nama sang rawi dalam suatu periwayatan
hadits. misalnya Imam muslim meriwayatkan suatu hadits sanadnya dari A, dari B
dari C. kemudian Imam Buchori meriwayatkan hadits yang sama tapi hanya disebut
sanadnya dari A, dari B tidak disebutnya si C. nah hadits yang dikeluarkan oleh
Imam Buchory inilah yang disebut hadits Mu'allaq karena Imam menggugurkan
seorang rawi dalam sanad hadits tersebut.
ada hadits mu'allaq yang dibuang seluruh sanadnya oleh Imam hadits, yakni apabila
seorang imam hadits secara langsung mengatakan ; "Rasulullah SAW
bersabda,...dst". hadits mu'allaq pada prinsipnya digolongkan sebagai hadits dlaif
disebabkan karena sanad yang di gugurkan itu tidak dapat diketahui sifat-sifat dan
keadaannya secara meyakinkan, baik mengenai kedlabithannya maupun
keadilannya, kecuali bila yang digugurkan itu adalah seorang sahabat yang memang
sudah tidak diragukan lagi keadilannya.
Namun demikian hadits mu'allaq bisa dianggap sahih bila sanad yang digugurkan itu
disebutkan oleh hadits yang bersanad lain. seperti hadits mu'allaq yang terdapat
dalam shahih buchory sebanyak 1341 buah. dan dalam shahih muslim sebanyak 3
buah telah disebutkan sanad yang digugurkan oleh Imam Buchory tersebut. juga
harus dihukumi shahih apabila hadits-hadits yang digugurkan sanadnya oleh Imam
Bushory tersebut ada pada kitab-kitab hadits lain yang telah dihukumi sebagai
hadits sahih, walau harus diberi catatan sebagai hadits yang shahihnya tidak mutlaq
atau perlu diadakan penelitian lebih lanjut.
Hadits mursal
Yaitu hadits yang gugur dari akhir sanadnya, seseorang setelah tabi'iy.
Maksudnya apabila ada tabiin yang menegaskan tentang apa yang telah dikatakan
atau diperintahkan oleh Rasul SAW tanpa menerangkan dari sahabat mana berita
itu. diperolehnya. maka hadits tersebut di sebut sebagai hadits mursal.
Hadits mursal terbagi tiga ; mursal jally, mursal shahaby, dan mursal khafy.
. Mursal Jaly yaitu bila pengguguran yang telah dilakukan oleh rawi adalah
jelas sekali, dapat diketahui oleh umum, bahwa orang yang menggugurkan
itu tidak hidup sezaman dengan orang yang digugurkan yang mempunyai
berita.
. Mursal shahaby yaitu pemberitaan sahabat yang disandarkan kepada Rasul
SAW tetapi ia tidak mendengar atau menyaksikan sendiri apa yang ia
beritakan, lantaran di saat Rasulullah hidup ia masih kecil atau terakhir
masuknya ke dalam Islam.
. Mursal Khafy ialah hadits yang diriwayatkan oleh tabiiy dimana tabiin yang
meriwayatkan hidup sezaman dengan sahabat tetapi ia tidak pernah
mendengar sebuah haditspun daripadanya.
Soal berhujah dengan hadits Mursal ini para Ulama berbeda pendapat menjadi enam
golongan:
1. Hadits Mursal dapat dipakai hujjah secara mutlak.
2. Tidak dapat dipakai hujjah secara mutlak.
3. Dapat, asal yang meng-irsal-kan ulama abad ketiga.
4. Dapat, bila yang meng-irsal-kan itu orang adil.
5. Dapat, bila yang meng-irsal-kan itu Said bin Musayyab.
6. Dapat asal ada penguatnya.
7. Dapat, bila dalam bab tidak ada yang lain.
8. Dapat apabila ia lebih kuat daripada musnad.
9. Dapat untuk amalan-amalan yang sunnat.
10. Dapat, asal yang meng-irsal-kan itu sahabat.
Sebagian Ulama membatasi hadits mursal itu kepada yang hanya diriwayatkan oleh
tabiin besar saja, sedang yang diriwayatkan oleh tabiin kecil disebut hadits
munqati. Sebagian Ulama yang lainnya menyamakan keduanya.
Hadits Mudallas
Apabila hadits mursal khafy adalah pengguguran rawi karena tidak hidup sezaman,
maka dalam kasus hadits mudallas ini yang digugurkan dan yang menggugurkan
hidup sezaman atau pernah bertemu. motiv pengguguran rawi mungkin terdorong
oleh maksud tetentu misalnya menutupi aib gurunya atau menutupi kelemahan
haditsnya. jadi hadits mudallas yaitu "hadits yang diriwayatkan menurut cara yang
diperkirakan, bahwa hadits itu tidak bernoda." Rawi yang berbuat cara demikian,
disebut mudallis. hadits yang diriwayatkan oleh mudallis, disebut hadits mudallas.
dan perbuatannya disebut dengan tadlis.
Hadits Munqathi�f
Adalah hadits yang gugur seorang perawi sebelum sahabat, di satu tempat atau gugur dua orang
pada dua tempat dalam keadaan tidak berturut�]turut. Misalnya hadits berikut �gKonon Rasulullah
SAW apabila masuk masjid memanjatkan doa ; �gDengan nama Allah, shalawat dan salam atas
Rasulullah. Ya Allah ampunilah dosa�]dosaku dan bukalahan rahmat untukku. �h�h sanad hadits
tersebut yaitu ; dari Abu Bakar Abi Syaibah, dari Ismail bin Ibrahim, dari Al�]Laits, dari Abdullah bin
hHasan, dari Fathimah binti Husein, dari Fathimah Az�]Zahra (putri rasul SAW). Di sanad tersebut
terdapat pemutusan yakni rawi sebelum Fathimah Az�]Zahra, sebab Fathimah binti Husein tidak
pernah bertemu dengan Fathimah Az�]Zahra yang telah wafat sebulan setelah Rasul SAW wafat.
Hadits seperti ini tidak dapat digunakan sebagai Hujah.
Hadits Mudlal
Hadits Mudlal adalah �gHadits yang gugur rawi�]rawinya, dua orang atau lebih, berturut�]turut , baik
sahabat bersama tabiiy, tabiiy bersama tabiit�]tabiin, maupun dua orang sebelum shahaby dan
tabiiy.�h
Hadits mudlal itu tak dapat dibuat hujah. Ia lebih buruk daripada hadits munqathi�f.
Perbedaan keguguran rawi dalam hadits mursal khafy, mudallas dan munqathi�fadalah sebagai
berikut :
1. Kalau hadits mursal khafy ; rawi yang meriwayatkan hadits dengan rawi yang
mempunyai hadits, hidup sejaman tetapi tidak pernah bertemu dan mendapat
hadits dari rawi yang mempunyai hadits.
2. Dalam hadits mudallas kedua rawi yang meriwayatkan hadits dan rawi yang
memberikan hadits hidup sezaman dan pernah bertemu, akan tetapi rawi
yang meriwayatkan hadits enggan menyebutkan nama rawi yang telah
memberikan hadiots padanya.
3. Dalam hadits munqathi keduanya tidak hidup sezaman dan tidak pernah
berjumpa satu sama lain.
Hadits Mauquf & Hadits Maqthu
Disamping kedlaifan suatu hadits itu terletak pada sanadnya (cacat rawinya, baik keadilannya,
kedlabitanya, atau pengguguran) dapat juga kedlaifan itu disebabkan karena matannya. Yakni
apakah matannya hanya terhenti sampai kepada apa yang dikatakan dan diperbuat sahabat saja
(Mauquf). atau hanya terhenti sampai ke tabiin saja (Maqthu). keduanya tidak sampai kembali
kepada Nabi SAW. dengan kata lain, dalam hadits Mauquf dan Maqthu ini semua perkataan dan
atau perbuatan yang dikabarkan itu tidak ada bukti dan petunjuk yang menegaskan bahwa
perkataan dan atau perbuatan itu adalah perkataan dan atau perbuatan Rasul SAW.
Hadits Maqthu tidak dapat digunakan sebagai hujah, sedangkan hadits Mauquf masih dapat
asalkan terdapat qarinah / indikasi yang menunjukanya marfu. (akan dijelaskan pada bahasan
tentang hadits marfu).

Keadaan Hadist

1. Hadist Pada Masa Rasulullah SAW

Hadis atau sunah adalah sumber hukum Islam yang kedua yang merupakan landasan dan pedoman dalam kehidupan umat Islam setelah Al Qur'an, Karena itu perhatian kepada hadis yang diterima dari Muhammad SAW dilakukan dengan cara memahami dan menyampaikannya kepada orang yang belum mengetahuinya. Perhatian semacam ini sudah ada sejak Nabi Muhammad SAW masih hidup. Namun pada saat itu para perawi hadis sangat berhati-hati dalam menerima maupun meriwayatkan hadis dan menjaga kemurniannya. Pada zaman Rasulullah para sahabatlah yang meriwayatkan hadis yang pertama. Para sahabat adalah penerima hadis langsung dari Muhammad SAW baik yang sifatnya pelajaran maupun jawaban atas masalah yang dihadapi. Pada masa ini para sahabat umumnya tidak melakukan penulisan terhadap hadis yang diterima. Kalaupun ada, jumlahnya sangat tidak berarti. Hal ini di sebabkan antara lain;

  1. Khawatir tulisan hadis itu bercampur dengan tulisan .Al-Qur'un.
  2. Menghindarkan umat menyandarkan ajaran Islam kepada hadis saja.
  3. Khawatir dalam meriwayatkan hadis salah, dan tidak sesuai dengan yang disampaikan Nabi Muhammad SAW.

Demikianlah keadaan hadis pada masa Rasulullah SAW.

2. Hadis pada masa Khutafaur Rasyidin

Setelah Rasulullah SAW wafat para sahabat mulai menebarkan hadis kepada kaum muslimin melalui tabligh.

Nabi Muhammad SAW bersadba;

Artinya;

Sampaikanlah dari padaku, walaupun hanya satu ayat.'

Di samping itu Rasulullah berpesan kepada para sahabat agar berhati-hati dan memeriksa suatu kebenaran hadis yang hendak disampaikan kepada kaum muslimin. Ketika itu para sahabat tidak lagi berdiam hanya di Madinah. Tetapi meyebar ke kota-kota lain. Pada masa Abu Bakar dan Umar, hadis belum meluas kepada masyarakat. Karena para sahabat lebih mengutamakan mengembangkan A1 Qur'an

Ada dua cara meriwayatkan hadis pada masa sahabat:

  1. Dengan lafal aslinya, sesuai dengan yang dilafalkan oleh Nabi Muhammad SAW.
  2. Dengan maknanya, bukan lafalnya karena mereka tidak hafal lafalnya.

Cara yang kedua ini rnenimbulkan bermacam-macam lafal (matan), tetapi maksud dan isinya tetap sama. Hal ini mmbuka kesempatan kepada sahabat-sahabat yang dekat dengan Rasulullah SAW untuk mengembangkan hadis, walaupun mereka tersebar ke kota-kota lain.

3. Masa pembukuan hadis pada masa Umar bin Abdul Aziz

Ide pembukuan hadis pertama-tama dicetuskan oleh khalifah Umar bin Abdul Aziz pada awal abad ke 2 hijriyah. Sebagai Khalifah pada masa itu beliau memandang perlu untuk membukukan hadis. Karena ia meyadari bahwa para perawi hadis makin lama semakin banyak yang meninggal. Apabil hadis-hadis tersebut tidak dibukukan maka di khawatirkan akan lenyap dari permukaan bumi. Di samping itu, timbulnya berbagai golongan yang bertikai daIam persoalan kekhalifahan menyebabkan adanya kelompok yang membuat hadis palsu untuk memperkuat pendapatnya. Sebagai penulis hadis yang pertama dan terkenal pada saat itu ialah Abu Bakar Muhammad ibnu MusIimin Ibnu Syihab Az Zuhry.

Pentingnya pembukuan hadis tersebut mengundang para ulama untuk ikut serta berperan dalam meneliti dan menyeleksi dengan cermatl kebenaran hadis-hadis. Dan penulisan hadis pada abad II H ini belum ada pemisahan antara hadis Nabi dengan ucapan sahabat maupun fatwa ulama. Kitab yang terkenal pada masa itu ialalah Al Muwatta karya imam Malik.

Pada abad III H, penulisan dilakukan dengan mulai memisahkan antara hadis, ucapan rnaupun fatwa bahkan ada pula yang memisahkan antara hadis shahih dan bukan shahih. Pada abad IV H, yang merupakan akhir penulisan hadis, kebanyakan bukti hadis itu hanya merupakan penjelasan ringkas dan pengelompokan hadis-hadis sebelumnya.

Demikianlah usaha penulisan hadis pada masa khaIifah Umar bin Abdui Aziz yang selanjutnya disempurnakan oleh utama dari masa dan ke masa dan mencapai puncaknya pada akhir abad IV H.

RANGKUMAN

  1. Pada masa Rasulullah SAW masih hidup penulisan ayat Al-Qur'an telah selesai seluruhnya walaupun belum tersusun rapi.
  2. Penulis Al-Qur'an yang terkenal pada masa Rasulullah adalah Zaid bin Tsabit.
Pada masa Khalifah Abu Bakar semua tulisan Al-Qur'an yang berada pada sahabat dikumpulkan menjadi satu dan disimpan di rumah Hafsah binti Umar (isteri Rasulullah SAW).

Sumber hukum Islam

PENDAHULUAN :

Sumber hukum Islam adalah merupakan dasar pijakan muslim dalam berkehidupan. Tanpa didasari sumber hukum, akan timbul suasana dan situasi yang sangat tidak keruan, dimana setiap manusia akan membuat dasar pokok masing-masing yang berbeda-beda sesuai dengan kemampuan berfikir masing-masing dan kebutuhan masing-masing.
Sumber Hukum Islam yang pokok, pertama dan utama adalah Al-Qur’an : Sebenarnya secara umum dalam al-qur’an segala urusan sudah termaktub, akan tetapi petunjuk teknisnya tidak secara jelas ada dalam al qur’an melainkan di dalam sumber hukum Islam yang kedua yaitu HADITS (SUNNAH) Rasulullah Muhammad Saw. Al hasil hadits rasulullah adalah merupakan tafsiran dari al qur’an itu sendiri.

I. AL-QUR’AN :
a) Pengertian :
Sebuah kitab dari Allah Swt sebagai mukjizat yang diturunkan kepada nabi Muhammad saw untuk disampaikan kepada umat manusia yang tertulis dalam mushaF, dengan bahasa arab, yang disampaikan secara mutawatir dan beribadah jika membacanya.

Secara harfiah,Al-Qur’an berasal dari bahasa Arab yang artinya bacaan atau himpunan.Al-Qur’an berarti bacaan,karena merupakan kitab yang wajib dibaca dan dipelajari,dan berarti himpunan karena merupakan himpunan firman-firman Allah SWT (wahyu).Menurut istilah,Al-Qur’an adalah kitab suci umat Islam yang berisi firman-firman Allah SWT yang diwahyukan dalam bahasa Arab kepada rasul/nabi terakhir Nabi Muhammad SAW,yang membacanya adalah ibadah.

b. Kedudukan
Al-Qur’an sebagai kitab Allah SWT menempati posisi sebagai sumber pertama dan utama dari seluruh ajaran Islam,baik yang mengatur hubungan manusia dengan dirinya sendiri,hubungan manusia dengan Allah SWT,hubungan manusia dengan sesamanya,dan hubungan manusia dengan alam.

c. Fungsi
-Al-Qur’an berfungsi sebagai petunjuk atau pedoman bagi umat manusia dalam mencapai kebahagiaan hidup di dunia dan di akhirat

-Al qur’an mengandung mukjizat, jika bukan dari Allah swt, maka al qur’an tidak akan mengandung mukjizat.

Sebagai Mukjizat : - Petunjuk hidup untuk akhirat
- Menjelaskan hal mendatang
- Kalimat yang indah tak tertandingi
- Melemahkan untuk mendatangkan semisalnya
- Berlaku sepanjang jaman

Tertulis dalam mushaF : Salinan al-qur’an adalah yang tertuang dalam seluruh mushaf qur’an yang
dicetak atau di tulis, sedangkan al qur’an sendiri berada di lauhim mahfudz

Berbahasakan Arab : Kearaban al qur’an merupakan bagian dari al qur’an. (terjemahan qur’an
Bukanlah al qur’an )

Ibadah jika membacanya : Jangankan yang membaca dan meneliti, orang yang mendengarkan nya
saja, apabila dengan baik dan benar, maka akan mendapatkan rahmat.


b) Fungsi dan Kedudukan :

Al qur’an merupakan sumber hukum islam yang pertama dan merupakan sumber hukum islam yang utama. Artinya tidak ada sebuah hukum pun yang boleh bertentangan dengan al qur’an, karena yang pertama dilihat adalah al qur’an, baru kemudian ke sumber hukum yang lain.

Multi fungsi al qur’an :
- Sebagai petunjuk bagi orang yang bertaqwa.
- Sebagai dasar pijakan manusia
- Sebagai obat hati
- Sebagai obat jasad
- Sebagai mukjizat rasulullah saw yang terbesar


II. AL HADITS (SUNNAH)
a) Pengertian :
Sunnah rasulullah adalah Segala ucapan, perbuatan dan takrir Nabi Saw.

b) Kedudukan :
Kedudukan hadits adalah sebagai sumber hukum islam yang kedua. Hadits Rasul (sunnah) ini merupakan dasar hukum islam apabila tidak secara rinci dijelaskan oleh al qur’an.

c) Fungsi :
- Sebagai penafsir al qur’an
- sebagai perinci al qur’an apabila al qur’an masih bersifat mujmal
- Sebagai penjelas al qur’an apabila al qur’an masih bersifat umum
- Sebagai pencetus hukum apabila tidak ditemukan dalam al qur’an

III. IJTIHAD
a) Pengertian :
Ijtihad adalah berusaha keras dengan cara mengeluarkan fikiran dan kemampuan dalam rangka mengeluarkan hukum yang digali dari al qur’an dan hadits yang masih bersifat global, umum atau mengandung pengertian yang samar.

b) Kedudukan :
Kedudukan ijtihad sangat penting dalam tatanan hukum islam, yaitu sebagai pijakan hukum muslim apabila dalam al qur’an dan hadits tidak secara jelas di paparkan.

Pengertian IjtihaD Yang dikutip dari Syarh Ushul Sittah, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin:

Ijtihad
Ijtihad secara bahasa berarti mengerahkan kesungguhan untuk memecahkan sesuatu perkara. Secara istilah artinya mengerahkan kesungguhan untuk menemukan hukum syar'i atau sebuah usaha yang sungguh-sungguh, yang sebenarnya bisa dilaksanakan oleh siapa saja yang sudah berusaha mencari ilmu untuk memutuskan suatu perkara yang tidak dibahas dalam Al-Qur’an maupun hadis dengan syarat menggunakan akal sehat dan pertimbangan matang.

Syarat-syarat seseorang yang boleh melakukan ijtihad, di antaranya:
1. Mengetahui dalil-dalil syar'i yang dibutuhkan dalam berijtihad seperti ayat-ayat hukum dan hadits-haditsnya.
2. Mengetahui hal-hal yang berkaitan dengan keshahihan hadits dan kedhaifannya, seperti mengetahui sanad dan para periwayat hadits dan lain-lain.
3. Mengetahui nasikh-mansukh dan perkara-perkara yang telah menjadi ijma' (kesepakatan ulama), sehingga dia tidak berhukum dengan apa yang telah mansukh (dihapus nya) atau menyelisihi ijma'.
4. Mengetahui dalil-dalil yang sifatnya takhsis, taqyid atau yang semisalnya, lalu bisa menyelaraskannya dengan ketentuan asal yang menjadi pokok permasalahan.
5. Mengetahui ilmu bahasa, ushul fikih, dalil-dalil yang mempunyai hubungan umum-khusus, mutlak-muqayyad, mujmal-mubayyan, dan yang semisalnya sehingga akurat dalam menetapkan hukum.
6. Mempunyai kemampuan beristimbat (mengambil kesimpulan) hukum-hukum dari dalil-dalilnya.

Ijtihad terus berlaku sampai kapan pun dan keberadaannya termasuk dalam bagian ilmu atau pembahasan masalah ilmiah. Perlu dicatat bahwa seorang mujtahid harus berusaha mengerahkan kesungguhannya dalam mencari kebenaran untuk kemudian berhukum dengannya. Seseorang yang berijtihad kalau benar mendapatkan dua pahala; pahala karena dia telah berijtihad dan pahala atas kebenaran ijtihadnya, karena ketika dia benar ijtihadnya berarti telah memperlihatkan kebenaran itu dan memungkinkan orang mengamalkannya, dan kalau dia salah, maka dia mendapat satu pahala dan kesalahan ijtihadnya itu diampuni, karena sabda Nabi: Apabila seorang hakim menetapkan hukum dengan cara berijitihad dan temyata benar, maka dia mendapat dua pahala dan apabila dia ternyata salah, maka dia mendapat satu pahala. (HR. Bukhari dan Muslim).
Namun pada perkembangan selanjutnya, diputuskan bahwa ijtihad sebaiknya hanya dilakukan para ahli agama islam.

c. Tujuan Ijtihad
Untuk memenuhi keperluan umat manusia akan pegangan hidup dalam beribadah kepada Allah SWT di suatu tempat tertentu atau pada suatu waktu tertentu.

D. Fungsi Ijtihad
Meski Al-Qur’an sudah diturunkan secara sempurna dan lengkap, tidak berarti semua hal dalam kehidupan manusia diatur secara detil oleh Al-Qur’an maupun Al-Hadist. Selain itu ada perbedaan keadaan pada saat turunnya Al-Qur’an dengan kehidupan moderen. Sehingga setiap saat masalah baru akan terus berkembang dan diperlukan aturan-aturan baru dalam melaksanakan ajaran islam dalam kehidupan beragama sehari-hari.

Jika terjadi persoalan baru bagi kalangan umat islam di suatu tempat tertentu atau di suatu masa waktu tertentu maka persoalan tersebut dikaji apakah perkara yang dipersoalkan itu sudah ada dan jelas ketentuannya dalam Al-Qur’an atau Al-Hadist. Sekiranya sudah ada maka persoalan tersebut harus mengikuti ketentuan yang ada sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an atau Al-Hadist itu. Namun jika persoalan tersebut merupakan perkara yang tidak jelas atau tidak ada ketentuannya dalam Al-Qur’an dan Al-Hadist, pada saat itulah maka umat islam memerlukan ketetapan Ijtihad. Tapi yang berhak membuat Ijtihad adalah mereka yang mengerti dan paham Al-Qur’an dan Al-Hadist.


E. Jenis-jenis Ijtihad

Ijma’
Adalah keputusan bersama yang dilakukan oleh para ulama dengan cara ijtihad untuk kemudian dirundingkan dan disepakati.
Hasil dari ijma’ adalah fatwa, yaitu keputusan bersama para ulama dan ahli agama yang berwenang untuk diikuti seluruh umat.


Qiyas
Ada beberapa definisi tentang qiyas :
1. Menyimpulkan hukum dari yang asal menuju kepada cabangnya, berdasarkan titik persamaan diantara keduanya.
2. Membuktikan hukum definitif untuk yang definitif lainnya, melalui suatu persamaan diantaranya.
3. Tindakan menganalogikan hukum yang sudah ada penjelasan didalam Al-Qur’an atau Al-Hadist dengan kasus baru yang memiliki persamaan sebab (iladh).

Istihsan
Ada beberapa definisi tentang istihsan :
1. Fatwa yang dikeluarkan oleh seorang faqih (ahli fiqih), hanya karena dia merasa hal itu adalah benar.
2. Argumentasi dalam pikiran seorang faqih tanpa bisa diekspresikan secara lisan olehnya.
3. Mengganti argumen dengan fakta yang dapat diterima, untuk maslahat orang banyak.
4. Tindakan memutuskan suatu perkara untuk mencegah kemudharatan.
5. Tindakan menganalogikan suatu perkara di masyarakat terhadap perkara yang ada sebelumnya.

Mushalat murshalah
Adalah tindakan memutuskan masalah yang tidak ada naskahnya dengan pertimbangan kepentingan hidup manusia berdasarkan prinsip menarik manfaat dan menghindari kemudharatan.

Sududz Dzariah
Adalah tindakan memutuskan suatu yang mubah menjadi makruh atau haram demi kepentingan umat.

Istishab
Adalah tindakan menetapkan berlakunya suatu ketetapan sampai ada alasan yang bisa mengubahnya.

Urf
Adalah tindakan menentukan masih bolehnya suatu adat-istiadat dan kebiasaan masyarakat setempat selama kegiatan tersebut tidak bertentangan dengan aturan-aturan prinsipal dalam Al-Qur’an dan Hadis.

Tes

PENGERTIAN HADITS, SUNNAH, KHABAR, DAN ATSAR

PENGERTIAN HADITS, SUNNAH, KHABAR, DAN ATSAR

1. PENGERTIAN HADITS
Hadits menurut bahasa , yaitu sesuatu yang baru, menunjukkan sesuatu yang dekat atau waktu yang singkat, seperti perkataan: artinya Dia baru masuk/memeluk Islam.
Hadits juga berarti berita, yaitu sesuatu yang diberitakan, diperbincangkan, dan dipindahkan dari seseorang kepada orang lain. Selain itu, hadits juga berarti dekat, tidak lama lagi terjadi.
Hadits dengan pengertian khabar dapat dilihat pada:
1. (QS. Ath-Thuur: 34)
2. “Maka barangkali kamu akan membunuh dirimu karena sedih sesudah mereka berpaling, sekiranya mereka tidak beriman kepada keterangan ini (Al-Quran).” (QS. Al-Kahfi: 6)
3. “Dan terhadap ni’mat Tuhanmu, maka hendaklah kamu menyebut-nyebutnya (dengan bersyukur).” (QS. Ad-Dhuha: 11)
Ahli hadits dan ahli ushul berbeda pendapat dalam memberikan pengertian tentang hadits.
Menurut ahli hadits, pengertian hadits adalah “Seluruh perkataan, perbuatan, dan hal ihwal tentang Nabi Muhammad SAW”, sedangkan menurut yang lainnya adalah “Segala sesuatu yang bersumber dari Nabi, baik berupa perkataan, perbuataan, maupun ketetapannya.”
Menurut rumusan lain, hadits adalah “Sesuatu yang disandarkan kepada Nabi SAW, baik berupa perkataan, perbuatan, taqrir, maupun sifat beliau.”
Adapun menurut muhadditsin, hadits itu adalah “Segala apa yang disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW, baik itu hadits marfu’(yang disandarkan kepada Nabi) ataupun hadits maqthu’ (yang disandarkan kepada tabi’in).”
Dan ahli ushul berpendapat, bahwa hadits adalah “Semua perkataan, perbuatan, dan taqrir Nabi Muhammad SAW yang berkaitan dengan hukum syara’ dan ketetapannya.”

2. PENGERTIAN SUNNAH
Menurut bahasa, sunnah adalah “Kebiasaan dan jalan (cara) yang baik dan yang jelek.”
Menurut batasan lain, sunnah berarti “Jalan (yang dilalui) baik yang terpuji atau yang tercela ataupun jalan yang lurus atau tuntutan yang tetap (konsisten).”
Ayat-ayat Al-Quran yang menunjukkan arti sunnah menurut bahasa antara lain:
1. QS. Al-Anfal: 38
2. QS. Al-Hijr: 13
3. QS. Al-Ahzab: 62
4. QS. Al-Fathir: 43
5. QS. Al-mukmin: 85
6. QS. Al-Fath:23
Sedangkan arti sunnah menurut istilah, ulama terbagi menjadi tiga golongan: ahli hadits, ahli ushul, dan ahli fiqih.
Ahli hadits berpendapat bahwa sunnah adalah “Segala sesuatu yang bersumber dari Nabi, baik berupa perkataan, perbuatan, taqrir, budi pekerti, perjalanan hidup, baik sebelulm menjadi Rasul maupun sesudahnya.”
Pendapat di atas didasarkan pada QS. Al-Ahzab: 21 dan QS. Asy-Syura: 52-53. Dalam hadits riwayat Al-Hakim dari Abu Hurairah disebutkan: “Aku tinggalkan pada kalian dua pusaka yang kalian tidak akan tersesat setelah kalian berpegang pada keduanya, yaitu Kitab Allah dan Sunnahku.”
Ahli ushul membatasi pengertian sunnah hanya pada sesuatu yang bersumber dari Nabi, baik perkataan, perbuatan, maupun taqrirnya yang berkaitan dengan syara’ yang terjadi setelah Nabi diutus menjadi Rasul.”
Mereka beragumentasi pada QS. Al-Hasyr: 7 dan QS. An-Nahl: 44.
Dan ahli fiqih mengartikan sunnah sebagai “Segala ketetapan yang berasal dari Nabi selain yang difardhukan dan diwajibkan.” Menurut mereka, “Sunnah merupakan salah satu hukum yang lima (wajib, sunah, haram, makruh, dan mubah), dan yang tidak termasuk kelima hukum ini disebut bid’ah.”

3. KHABAR DAN ATSAR
Khabar menurut bahasa adalah “Semua berita yang disampaikan oleh seseorang kepada orang lain.” Menurut ahli hadits, khabar sama dengan hadits. Keduanya dapat dipakai untuk sesuatu yang marfu’, mauquf, dan maqthu’, dan mencakup segala sesuatu yang datang dari Nabi, sahabat, dan tabi’in.
Adapun atsar berdasarkan bahasa sama pula dengan khabar, hadits, dan sunnah. Adapun pengertian atsar menurut istilah terdapat di antara para ulama. Jumhur ulama mengatakan bahwa atsar sama dengan khabar, yaitu “Sesuatu yang didasarkan kepada Nabi, sahabat, dan tabi’in. Sedangkan menurut ulama Khurasan bahwa atsar ditujukan untuk yang mauquf, sedangkan khabar ditujukan untuk yang marfu’.

Kedudukan Sanad dan Matan Hadits

Para ahli hadis sangat hati-hati dalam menerima suatu hadis kecuali apabila mengenal dari siapa mereka menerima setelah benar-benar dapat dipercaya. Pada umumnya riwayat dari golongan sahabat tidak disyaratkan apa-apa untuk diterima periwayatannya. Akan tetapi mereka pun sangat hati-hati dalam menerima hadis .

Pada masa Abu bakar r.a. dan Umar r.a. periwayatan hadis diawasi secara hati-hati dan tidak akan diterima jika tidak disaksikan kebenarannya oleh seorang lain. Ali bin Abu Thalib tidak menerima hadis sebelum yang meriwayatkannya disumpah.

Meminta seorang saksi kepada perawi, bukanlah merupakan keharusan dan hanya merupakan jalan untuk menguatkan hati dalam menerima yang berisikan itu. Jika dirasa tak perlu meminta saksi atau sumpah para perawi, mereka pun menerima periwayatannya.

Adapun meminta seseorang saksi atau menyeluruh perawi untuk bersumpah untuk membenarkan riwayatnya, tidak dipandang sebagai suatu undang-undang umum diterima atau tidaknya periwayatan hadis. Yang diperlukan dalam menerima hadis adalah adanya kepercayaan penuh kepada perawi. Jika sewaktu-waktu ragu tentang riwayatnya, maka perlu didatangkan saksi/keterangan.

Kedudukan sanad dalam hadis sangat penting, karena hadis yang diperoleh/ diriwayatkan akan mengikuti siapa yang meriwayatkannya. Dengan sanad suatu periwayatan hadis dapat diketahui mana yang dapat diterima atau ditolak dan mana hadis yang sahih atau tidak, untuk diamalkan. Sanad merupakan jalan yang mulia untuk menetapkan hukum-hukum Islam. Ada beberapa hadis dan atsar yang menerangkan keutamaan sanad, di antaranya yaitu:
Diriwayatkan oleh muslim dari Ibnu Sirin, bahwa beliau berkata:
Artinya:

Ilmu ini (hadis ini), idlah agama, karena itu telitilah orang-orang yang kamu mengambil agamamu dari mereka,”
Abdullah lbnu Mubarak berkata:
Artinya:
“Menerangkan sanad hadis, termasuk tugas agama Andaikata tidak diperlukan sanad, tentu siapa saja dapat mengatakan apa yang dikehendakinya. Antara kami dengan mereka, ialah sanad. Perumpamaan orang yang mencari hukum-hukum agamanya, tanpa memerlukan sanad, adalah seperti orang yang menaiki loteng tanpa tangga.”

Asy-Syafii berkata.
Artinya:
Perumpamaan orang yang mencari (menerima) hadis tanpa sanad, sama dengan orang yang mengumpulkan kayu api di malam hari.

Perhatian terhadap sanad di masa sahabat yaitu dengan menghapal sanad-sanad itu dan mereka mempuyai daya ingat yang luar biasa. Dengan adanya perhatian mereka maka terpelihara sunnah Rasul dari tangan-tangan ahli bid’ah dan para pendusta. Karenanya pula imam- imam hadis berusaha pergi dan melawat ke berbagai kota untuk memperoleh sanad yang terdekat dengan Rasul yang dilakukan sanad ‘aali

Ibn Hazm mengatakan bahwa nukilan orang kepercayaan dari Orang yang dipercaya hingga sampai kepada Nabi SAW. dengan bersambung-sambung perawi-perawinya adalah suatu keistimewaan dari Allah khususnya kepada orang-orang Islam.

Memperhatikan sanad riwayat adalah suatu keistimewaan dari ketentuan-ketentuan umat Islam.
Pengertian beberapa istilah dalam Ulumul Hadist
Secara garis besar ilmu-ilmu hadits dapat dibagi menjadi dua, yaitu ilmu hadits riwayat (riwayah) dan ilmu hadits diroyat (diroyah).

Secara garis besar ilmu-ilmu hadis dapat dikaji menjadi dua, yaitu Ilmu hadis riwayat (riwayah) dan ilmu hadis diroyat (diroyah).
Ilmu hadis riwayah ialah ilmu yang membahas perkembangan hadis kepada Sahiburillah, Nabi Muhammad SAW. dari segi kelakuan para perawinya, mengenai kekuatan hapalan dan keadilan mereka dan dari segi keadaan sanad.

Ilmu hadis riwayah ini berkisar pada bagaimana cara-cara penukilan hadis yang dilakukan oleh para ahli hadis, bagaimana cara menyampaikan kepada orang lain dan membukukan hadis dalam suatu kitab. Dari dua pokok asasi ini, terbitlah berbagai- bagai seperti:

A. IImu Rijalil Hadis

llmu Rijalil Hadis ialah:
Artinya:
Ilmu yang membahas tentang para perawi hadis, baik dari sahabat, tabi’in, maupun dari angkatan sesudahnya .”

Dengan ilmu ini dapatlah kita mengetahui keadaan para perawi menerima hadis dari Rasulullah dan keadaan para perawi yang menerima hadis dari sahabat dan seterusnya. Di dalam ilmu ini diterangkan tarikh ringkas dari riwayat hidup para perawi, mazhab yang dipegang oleh para perawi dan keadaan-keadaan para perawi itu dalam menerima hadis.

Sungguh penting sekali ilmu ini dipelajari dengan seksama, karena hadis itu terdiri dari sanad dan matan. Maka mengetahui keadaan para perawi yang menjadi sanad merupakan separuh dari pengetahuan. Kitab-kitab yang disusun dalam ilmu ini banyak ragamnya. Ada yang hanya menerangkan riwayat-riwayat ringkas dari para sahabat saja. Ada yang menerangkan riwayat-riwayat umum para perawi-perawi, Ada yang menerangkan perawi-perawi yang dipercayai saja, Ada yang menerangkan riwayat- riwayat para perawi yang lemah-lemah, atau para mudallis, atau para pemuat hadis maudu’. Dan ada yang menerangkan sebab-sebab dianggap cacat dan sebab-sebab dipandang adil dengan menyebut kata -kata yang dipakai untuk itu serta martabat perkataan.

Ada yang menerangkan nama-nama yang serupa tulisan berlainan sebutan yang di dalam ilmu hadis disebut Mu’talif dan Mukhtalif. Dan ada yang menerangkan nama- nama perawi yang sama namanya, lain orangnya, Umpamanya Khalil ibnu Ahmad. Nama ini banyak orangnya. lni dinamai Muttafiq dan Muftariq. Dan ada yang menerangkan nama- nama yang serupa tulisan dan sebutan, tetapi berlainan keturunan dalam sebutan, sedang dalam tulisan serupa. Seumpama Muhammad ibnu Aqil dan Muhammad ibnu Uqail. Ini dinamai Musytabah. Dan ada juga yang hanya menyebut tanggal wafat.

Di samping itu ada pula yang hanya menerangkan nama-nama yang terdapat dalam satu-satu kitab saja, atau: beberapa kitab saja. Dalam semua itu para ulama telah berjerih payah menyusun kitab-kitab yang dihajati.
Kitab yang diriwayatkan keadaan para perawi dari golongan sahabat ”

Permulaan ulama yang menyusun kitab riwayat ringkas para sahabat, ialah Al-Bukhari (256 H). Kemudian usaha itu dilaksanakan oleh Muhammad Ibnu Saad, sesudah itu terdapat beberapa ahli lagi, di antaranya, yang penting diterangkan ialah Ibnu Abdil Barr (463 H). Kitabnya bernama AI-Istiab.

Pada permulaan abad ketujuh Hijrah, Izzuddin ibnul Atsir (630 H) mengumpulkan kitab-kitab yang telah disusun sebelum masanya dalam sebuah kitab besar yang dinamai Usdul Gabah. Ibnu Atsir ini adalah saudara dari Majdudin Ibnu Atsir pengarang An-Nihayah fi GaribiI Hadis. Kitab Izzuddin diperbaiki oleh Ai-Dzahabi (747 H) dalam kitab At-Tajrid.

Sesudah itu pada abad kesembilan Hijrah, Al-Hafidh Ibnu Hajar Al-Asqali menyusun kitabnya yang terkenal dengan nama AI-Ishabah. Dalam kitab ini dikumpulkan Al- Istiab dengan Usdul Gabah dan ditambah dengan yang tidak terdapat dalam kitab- kitab tersebut. Kitab ini telah diringkaskan oleh As-Sayuti dalam kitab Ainul Ishabah.

Al-Bukhori dan muslim telah, menulis juga kitab yang menerangkan nama-nama sahabi yang hanya meriwayatkan suatu hadis saja yang dinamai Wuzdan.

Kemudian, dalam bab ini Yahya ibnu abdul Wahab ibnu Mandah Al-Asbahani (551 H) menulis sebuah kitab yang menerangkan nama-nama sahabat yang hidup 120 tahun.

B. Ilmul Jarhi Wat Takdil

Ilmu Jarhi Wat Takdir, pada hakekatnya merupakan suatu bagian dari ilmu rijalil hadis. Akan tetapi, karena bagian ini dipandang sebagai yang terpenting maka ilmu ini dijadikan sebagai ilmu yang berdiri sendiri. Yang dimaksud dengan ilmul jarhi wat takdil ialah:
Artinya:
Ilmu yang menerangkan tentang catatan-catatan yang dihadapkan pada para perawi dan tentang penakdilannya (memandang adil para perawi) dengan memakai kata-kata yang khusus dan tentang martabat-martabat kata-kata itu.

Mencacat para perawi (yakni menerangkan keadaannya yang tidak baik, agar orang tidak terpedaya dengan riwayat-riwayatnya), telah tumbuh sejak zaman sahabat.

Menurut keterangan Ibnu Adi (365 H) dalam Muqaddimah kitab AI-Kamil, para ahli telah menyebutkan keadaan-keadaan para perawi sejak zaman sahabat. Di antara para sahabat yang menyebutkan keadaan perawi-perawi hadis ialah Ibnu Abbas (68 H), Ubadah ibnu Shamit (34 H), dan Anas ibnu Malik (93 H).

Di antara tabi’in ialah Asy Syabi(103 H), Ibnu Sirin (110H), Said Ibnu AI-Musaiyab (94 H). Dalam masa mereka itu, masih sedikit orang yang dipandang cacat. Mulai abad kedua Hijrah baru ditemukan banyak orang-orang yang lemah. Kelemahan itu adakalanya karena meng-irsal-kan hadis, adakalanya karena me- rafa-kan ltadis yang sebenarnya mauquf dan adakalanya karena beberapa kesalahan yang tidak disengaja, seperti Abu Harun AI-Abdari (143 H).

Sesudah berakhir masa tabi’in, yaitu pada kira-kira tahun 150 Hijrah, para ahli mulai menyebutkan keadaan-keadaan perawi, menakdil dan menajrihkan mereka. Di antara ulama besar yang memberikan perhatian pada urusan ini, ialah Yahya. ibnu Said Al- Qattan (189H), Abdur Rachman ibnu Mahdi (198 H)”, sesudah itu, Yazid Ibnu Harun(189 H), Abu Daud At-Tahyalisi (204 H), Abdur Razaq bin Human (211 H).Sesudah itu, barulah para ahli menyusun kitab-kitab jarah dan takdil. Di dalamnya diterangkan keadaan para perawi, yang boleh diterima riwayatnya dan yang ditolak.

Di antara pemuka-pemuka jarah dan takdil ialah Yahya ibnu Main (233 H), Ahmad ibnu Hanbal (241 H), MUhammad ibnu Saad (230 H),Ali Ibnul Madini (234 H), Abu Bakar ibnu Syaibah (235 H), Ishaq ibnu Rahawaih (237 H). Sesudah itu, Ad-Darimi (255 H),Al-Bukhari (256 H), Al-Ajali(261 H), Muslim (251 H), Abu Zurah (264 H), Baqi ibnu Makhlad (276 H), Abu Zurah Ad-Dimasyqi (281 H).

Kemudian pada tiap-tiap masa terdapat ulama-ulama yang memperhatikan keadaan perawi, hingga sampai pada ibnu Hajar Asqalani (852 H).

Kitab-kitab yang disusun mengenai jarah dan taqdil, ada beberapa macam. Ada yang menerangkan orang-orang yang dipercayai saja, ada yang menerangkan orang-orang yang lemah saja, atau orang-orang yang menadlieskan hadis. dan ada pula yang melengkapi semuanya. Di samping itu, ada yang menerangkan perawi-perawi suatu kitab saja atau beberapa kitab dan ada yang melengkapi segala kitab.

Di antara kitab yang melengkapi semua itu ialah: Kitab Tabaqat Muhammad ibnu Saad Az-Zuhri Al-Basari (23Q H). Kitab ini sangat besar. Di dalamnya terdapat nama-nama sahabat nama-nama tabi’in dan orang-orang sesudahnya. Kemudian berusaha pula beberapa ulama besar lain, di antaranya Ali ibnul Madini(234 H), Al-Bukhari, Muslim; Al-Hariwi (301 H) dan ibnu Hatim (327 H). Dan yang sangat berguna bagi ahli hadis dan fiqih ialah At-Takmil susunan Al-Imam ibnu Katsir.

Diantara kitab-kitab yang menerangkan orang-orang yang dapat dipercayai saja ialah Kitab As-Siqat, karangan Al-Ajaly (261 H) dan kitab As-Siqat karangan Abu Hatim ibnu Hibban Al-Busty. Masuk dalam bagian ini adalah kitab-kitab yang menerangkan tingkatan penghapal-penghapal hadis. Banyak pula ulama yang menyusun kitab ini, di antaranya, Az-Zahabi, Ibnu Hajar Al-Asqalani dan As-Sayuti.

Diantara kitab-kitab yang menerangkan orang-orang yang lemah-lemah saja ialah: Kitab Ad-Duafa, karangan Al-Bukhari dan kitab Ad- Duafa karangan ibnul Jauzi (587 H)

C. IImu Illail Hadis

Ilmu Illial Hadis, ialah:

Artinya:
Ilmu yang menerangkan sebab-sebab yang tersembunyi, tidak nyata, yang dapat mencacatkan hadis.

Yakni menyambung yang munqati, merafakan yang mauqu memasukkan satu hadis ke dalam hadis yang lain dan yang serupa itu Semuanya ini, bila diketahui, dapat merusakkan kesahihan hadis.

Ilmu ini merupakan semulia-mulia ilmu yang berpautan dengan hadis, dan sehalus- halusnya. Tak dapat diketahui penyakit-penyakit hadis melainkan oleh ulama yang mempunyai pengetahuan yang sempurna tentang martabat-martabat perawi dan mempunyai malakah yang kuat terhadap sanad dan matan-matan hadis.

Di antara para ulama yang menulis ilmu ini, ialah Ibnul Madini (23 H), Ibnu Abi Hatim (327 H), kitab beliau sangat baik dan dinamai Kitab Illial Hadis. Selain itu, ulama yang menulis kitab ini adalah AI-lmam Muslim (261 H), Ad-Daruqutni (357 H) dan Muhammad ibnu Abdillah AI-Hakim.

D. Ilmun nasil wal mansuh

Ilmun nasih wal Mansuh, ialah:

Artinya:
ilmu yang menerangkan hadis-hadis yang sudah dimansuhkan dan yang menasihkannya.

Apabila didapati suatu hadis yang maqbul, tidak ada yang memberikan perlawanan maka hadis tersebut dinamai Muhkam. Namun jika dilawan oleh hadis yang sederajatnya, tetapi dikumpulkan dengan mudah maka hadis itu dinamai Mukhatakiful Hadis. Jika tak mungkin dikumpul dan diketahui mana yang terkemudian, maka yang terkemudian itu, dinamai Nasih dan yang terdahulu dinamai Mansuh.

Banyak para ahli yang menyusun kitab-kitab nasih dan mam’uh ini, di antaranya Ahmad ibnu Ishaq Ad-Dillary (318 H), Muhammad ibnu Bahar AI-Asbahani (322 H), Alunad ibnu Muhaminad An-Nah-has (338 H) Dan sesudah itu terdapat beberapa ulama lagi yang menyusunnya, yaitu Muhammad ibnu Musa Al-Hazimi (584 H) menyusun kitabnya, yang dinamai Al-lktibar. Kitab AI-Iktibar itu telah diringkaskan oleh Ibnu Abdil Haq (744 H) .

E. Ilmu Asbabi Wuruddil Hadis, ialah:

Ilmu Asbabi Wuruddil Hadis, ialah:

Artinya:
Ilmu yang menerangkan sebab-sebab Nabi yang menurunkan sabdanya dan masa- masanya Nabi menurunkan itu.

Penting diketahui, karena ilmu itu menolong kita dalam memahami hadis, sebagaimana ilmu Ashabin Nuzul menolong kita dalam memahami Al-Quran.

UIama yang mula-mula menyusun kitab ini dan kitabnya ada dalam masyarakat iaIah Abu Hafas ibnu Umar Muhammad ibnu Raja Al-Ukbari, dari murid Ahmad (309 H), Dan kemudian dituliskan pula oleh Ibrahim ibhu Muhammad, yang terkenal dengan nama Ibnu Hamzah Al Husaini (1120 H), dalam kitabnya AI-Bayan Wat Tarif yang telah dicetak pada tahun 1329 H

F. Ilmu Talfiqil Hadis

Ilmu Talfiqil Hadis, ialah:

Artinya:Ilmu yang membahas tentang cara mengumpulkan hadis-hadis yang isinya berlawanan.

Cara mengumpulkannya adakalanya dengan menakhsiskan yang ‘amm, atau menaqyidkan yang mutlak, atau dengan memandang banyaknya yangterjadi.

ilmu ini dinamai juga dengan ilmu Mukhtaliful Hadis. Di antara para ulama besar yang telah berusaha menyusun, ilmu ini ialah Al-Imamusy Syafii (204 H), Ibnu Qurtaibah (276 H), At-Tahawi (321 H) dan ibnu Jauzi (597 H). Kitabnya bernama At-Tahqiq, kitab ini sudah disyarahkan oleh Al-Ustaz Ahmad Muhammad Syakir dan baik sekali nilainya

• Pembagian Hadits Secara Umum

Hadits yang dapat dijadikan pegangan adalah hadits yang dapat diyakini kebenarannya. Untuk mendapatkan hadits tersebut tidaklah mudah karena hadits yang ada sangatlah banyak dan sumbernya pun berasal dari berbagai kalangan.

Terminologi hadits, Sunnah, Khabar dan Atsar

1. PENGERTIAN

a. Pengertian Hadits

Menurut bahasa kata hadits memiliki arti;

a. al jadid minal asyya (sesuatu yang baru), lawan dari qodim. Hal ini mencakup sesuatu (perkataan), baik banyak ataupun sedikit.

b. Qorib (yang dekat)

c. Khabar (warta), yaitu sesuatu yang dipercakapkan dan dipindahkan dari seseorang kepada orang lain dan ada kemungkinan benar atau salahnya.

Dari makna inilah diambil perkataan hadits Rasulullah saw.

Dalam hal ini, Allah juga menggunakan kata hadits dengan arti khabar, dalam firman-Nya;

فليأتوا بحديث مثله إن كانوا صادقين.

Artinya : “maka hendaklah mereka mendatangkan khabar yang sepertinya jika mereka orang yang benar” (QS. At Thur; 24).

Menurut istilah, ada beberapa pendapat dari para ulama :

1. Ulama Hadits umumnya menyatakan bahwa “Hadits ialah segala ucapan Nabi, segala perbuatan beliau, segala taqrir (pengakuan) beliau dan segala keadaan beliau”.

2. Ulama Ushul menyatakan “Hadits ialah segala perkataan, segala perbuatan dan taqrir Nabi, yang berhubungan dengan hukum”.

3. Sebagian Ulama antara lain At-Thiby menyatakan “Hadits ialah segala perkataan, perbuatan dan taqrir Nabi, para sahabat dan para Tabi’in”.

4. Abdul Wahab Ibnu Subky dalam Mutnul Jam’il Jawami menyatakan “Hadits ialah segala perkataan dan perbuatan Nabi SAW”.

Adapun hadits menurut istilah ahli hadits hampir sama (murodif) dengan sunah, yang mana keduanya memiliki arti segala sesuatu yang berasal dari Rasul, baik setelah dingkat ataupun sebelumnya. Akan tetapi kalau kita memandang lafadz hadits secara umum adalah segala sesuatu yang diriwayatkan dari Nabi Muhammad saw. setelah diangkat menjadi nabi, yang berupa ucapan, perbuatan, dan taqrir beliau. Oleh sebab itu, sunah lebih umum daripada hadits.

Menurut ahli ushul hadits adalah segala pekataan Rosul, perbuatan dan taqrir beliau, yang bisa bisa dijadikan dalil bagi hukum syar’i. Oleh karena itu, menurut ahli ushul sesuatu yang tidak ada sangkut pautnya dengan hukum tidak tergolong hadits, seperti urusan pakaian.

1. Pengertian Hadits Qudsi

Secara etimologi Hadits Qudsi merupakan nisbah kepada kata Quds yang mempunyai arti bersih atau suci. Sedangkan secara terminologis, pengertian hadits qudsi terdapat dua versi. Yang pertama hadits qudsi merupakan kalam Allah SWT (baik dalam sturiktur maupun substansi bahasanya), dan Nabi hanya sebagai penyampai Yang kedua hadits qudsi adalah perkataan dari Nabi, sedangkan isi dari perkataan tersebut berasal dari Allah SWT. Maka dalam redaksinya sering memakai قال الله تعالى. .

2. Pengertian Hadits Nabawi

Adapun menurut istilah, pengertian hadis nabawi ialah apa saja yang disandarkan kepada Nabi SAW, baik berupa perkataan, perbuatan, persetujuan, maupun sifat. Contoh hadist nabawi yang berupa perkataan (qauli)

b. Pengertian sunah

Sunah menurut bahasa adalah perjalanan (jalan yang ditempuh), baik terpuji atau tidak. Jamaknya adalah sunan.

Menurut istilah, ada beberapa pendapat :

a. Menurut Ahli Hadits

Sunnah à Segala yang dinukilkan dari Nabi saw, baik berupa perkataan, taqrir, pengajaran, sifat, keadaan, maupun perjalanan hidup beliau, baik yang terjadi sebelum maupun sesudah menjadi Rasul.

b. Menurut Ahli Ushul

Sunnah à Segala yang dinukilkan dari Nabi saw, baik berupa perkataan, perbuatan, maupun taqrir (pengakuan), yang mempunyai hubungan dengan hukum.

c. Menurut Ahli Fiqih

Sunnah à Suatu amalan yang diberi pahala apabila dikerjakan dan tidak diberi siksa apabila ditinggalkan.

d. Menurut Ibnu Taimiyah

Sunnah à Adat (tradisi) yang telah berulah kali dilakukan masyarakat, baik yang dipandang ibadah maupun tidak.

e. Menurut Dr. Taufiq Sidqy

Sunnah à Thariqat (jalan) yang dipraktekkan oleh Rasulullah saw, terus-menerus dan diikuti oleh para sahabat beliau.

f. Menurut Prof. Dr. T. M. Habsi Ash-Shiddieqy

Sunnah à Suatu amalan yang dilaksanakan oleh Nabi saw, secara terus menerus dan dinukilkan kepada kita dari zaman ke zaman dengan jalan mutawatir”.

Sunah menurut Muhadditsin adalah segala sesuatu yang berasal dari Nabi baik berupa perkataan, perbuatan, taqrir, sifat, kelakuan, maupun perjalanan hidup, baik setelah diangkat ataupun sebelumnya.

Suah menurut Fuqoha adalah sesuatu yang diterima dari Nabi Muhammad saw, yang bukan fardlu ataupun wajib.

Sunah menurut istilah ahli ushul fiqh adalah segala sesuatu yang berasal dari Nabi-selain al Qur’an- baik berupa perkataan, perbuatan ataupun taqrir yang bisa dijadikan dalil bagi hukum syar’i.

c. Pengertian khabar

Khabar menurut bahasa adalah berita yang disampaikan dari seseorang kepada orang lain.

Khabar menurut Muhadditsun adalah warta dari Nabi, Shahabat, dan Tabi’in. oleh karena itu, hadits marfu’, maukuf, dan maktu’ bisa dikatakan sebagai khabar. Dan menurutnya khabar murodif dengan hadits.

Sebagian ulama berpendapat bahwasannya hadits dari Rosul, sedangkan khabar dari selain Rosul. Dari pendapat ini, orang yang meriwayatkan hadits disebut Muhadditsin dan orang yang meriwayatkan sejarah dan yang lain disebut Akhbari.

Adapun secara terminologi terdapat perbedaan pendapat terkait definisi khabar, yaitu:

a. Kata khabar sinonim dengan hadits;

b. Khabar adalah perkataan, tindakan, dan ketetapan seseorang selain Nabi Muhammad. Sedangkan hadits adalah perkataan, tindakan, dan ketetapan Nabi Muhammad.

c. Khabar mempunyai arti yang lebih luas dari hadits. Oleh karena itu, setiap hadits dapat disebut juga dengan khabar. Namun, setiap khabar belum tentu dapat disebut dengan hadits.

d. Pengertian Atsar

Menurut bahasa, Atsar berarti bekas atau sisa sesuatu; atau dapat diartikan nukilan atau yang dinukilkan. Do’a yang dinukilkan dari Nabi dinamai “Do’a ma’tsur”.

Menurut Istilah ada dua pendapat :

1) Atsar sama dengan Hadits.

At-Thabary, memakai kata-kata atsar untuk apa yang datang dari Nabi.

2) Atsar berbeda dengan Hadits.

a. Menurut fuqaha, atsar adalah perkataan-perkataan Ulama Salaf, Sahabat, Tabi’in dan lain-lain.

b. Menurut fuqaha Khurasan, Atsar adalah perkataan Sahabat, sedangkan Khabar adalah Hadits Nabi.

c. Az-Zarkasyi, memakai istilah Atsar untuk Hadits Mauquf, tetapi boleh memakai istilah Atsar untuk Hadits Marfu’.

Secara etimologi atsar berarti sisa reruntuhan rumah dan sebagainya. Sedangkan secara terminologi ada dua pendapat mengenai definisi atsar ini. Pertama, kata atsar sinonim dengan hadits. Kedua, atsar adalah perkataan, tindakan, dan ketetapan Shahabat.

2. STRUKTUR HADITS

Secara struktur hadits terdiri atas dua komponen utama yakni sanad/isnad (rantai penutur) dan matan (redaksi).

Contoh: Musaddad mengabari bahwa Yahyaa sebagaimana diberitakan oleh Syu’bah, dari Qatadah dari Anas dari Rasulullah SAW bahwa beliau bersabda: “Tidak sempurna iman seseorang di antara kalian sehingga ia cinta untuk saudaranya apa yang ia cinta untuk dirinya sendiri” (Hadits riwayat Bukhari)

  1. Sanad

Sanad ialah rantai penutur/perawi (periwayat) hadits. Sanad terdiri atas seluruh penutur mulai dari orang yang mencatat hadits tersebut dalam bukunya (kitab hadits) hingga mencapai Rasulullah. Sanad, memberikan gambaran keaslian suatu riwayat. Jika diambil dari contoh sebelumnya maka sanad hadits bersangkutan adalah:

Al-Bukhari > Musaddad > Yahyaa > Syu’bah > Qatadah > Anas > Nabi Muhammad SAW

Sebuah hadits dapat memiliki beberapa sanad dengan jumlah penutur/perawi bervariasi dalam lapisan sanadnya, lapisan dalam sanad disebut dengan thaqabah. Signifikansi jumlah sanad dan penutur dalam tiap thaqabah sanad akan menentukan derajat hadits tersebut, hal ini dijelaskan lebih jauh pada klasifikasi hadits.

Jadi yang perlu dicermati dalam memahami Al Hadits terkait dengan sanadnya ialah :

· Keutuhan sanadnya

· Jumlahnya

· Perawi akhirnya

  1. Matan

Matan ialah redaksi dari hadits. Dari contoh sebelumnya maka matan hadits bersangkutan ialah:

“Tidak sempurna iman seseorang di antara kalian sehingga ia cinta untuk saudaranya apa yang ia cinta untuk dirinya sendiri”

Terkait dengan matan atau redaksi, maka yang perlu dicermati dalam mamahami hadist ialah:

1) Ujung sanad sebagai sumber redaksi, apakah berujung pada Nabi Muhammad atau bukan,

2) Matan hadist itu sendiri dalam hubungannya dengan hadist lain yang lebih kuat sanadnya (apakah ada yang melemahkan atau menguatkan) dan selanjutnya dengan ayat dalam Al Quran (apakah ada yang bertolak belakang).

  1. Mukharrij

Makna harfiah kata mukhârrij (مخرّج) yang berasal dari kata kharraja (خرّج) adalah “orang yang mengeluarkan”. Makna tersebut juga bisa didatangkan dari kata akhraja (أخرج) dengan isim fa’ilnya mukhrij (مخرج). Menurut para Ahli Hadits, yang dimaksud dengan mukharrij adalah orang yang berperan dalam pengumpulan hadits)

Dengan demikian dapat dipahami bahwa apa yang dimaksud dengan mukharrij atau mukhrij adalah perawi hadits (rawi), atau orang-orang yang telah berhasil menyusun kitab berupa kumpulan hadits, seperti al-Bukhari, Muslim, Malik, Ahmad, dsb. Dalam contoh hadits di atas al-Bukhari adalah seorang mukharrij / mukhrij / rawi bagi sebuah hadits.

geo fles