Secara harfiah kalam berarti perkataan. Sedangkan Ilmu Kalam sendiri dapat dipahami sebagai suatu kajian ilmiah yang berupaya untuk memahami keyakinan-keyakinan keagamaan dengan didasarkan pada argumentasi yang kokoh. Al-Iji pernah mengidentifikasi beberapa sebab yang mungkin menjadi alasan penamaan disiplin keilmuan ini dengan istilah Ilmu Kalam, yaitu: (1) Ilmu Kalam sebagai oposisi bagi Logika di kalangan filsuf; (2) Diambil dari judul bab-bab dalam buku dengan pembahasan terkait yang umumnya diawali dengan perkatan “al-kalam fi …“ (atau: pembahasan tentang …); dan (3) Dinisbatkan kepada isu paling populer dalam perdebatan kaum mutakallim (ahli kalam), yaitu tentang kalam Allah. Menurut al-Farabi, ilmu ini dapat berguna untuk mempertahankan atau menguatkan penjelasan tentang akidah dan pemahaman keagamaan Islam dari serangan lawan-lawannya melalui penalaran rasional. Tetapi patut dicatat bahwa Ilmu Kalam yang berkembang dalam Islam ini, sekalipun dalam pembahasannya banyak mempergunakan argumen-argumen rasional, umumnya tetap tunduk kepada wahyu. Perbedaan yang kerap muncul hanya terletak pada tingkat pengakuan fungsi akal untuk memahami wahyu serta tingkat liberasi interpretasi dari skripturalitas (keharfiahan) pembacaan atas teks. Pada lokus ini Ilmu Kalam dapat dibedakan dari Filsafat maupun Fikih.
Tasya Kubra Zadah mengatakan bahwa Ilmu Kalam bersandar kepada apa yang datang dari agama tentang keyakinan-keyakinan kemudian mencari hujjah rasional untuk meneguhkannya. Sedangkan Filsafat melakukan telaah dengan rasio hingga menemukan dalil-dalil yang menopang suatu simpulan yang dipandangnya sebagai kebenaran tanpa melihat lebih dulu apa yang ada dalam sumber otoritatif agama. Jadi, moda-epistemologi mutakallim adalah berkeyakinan dulu baru kemudian berdalil dengan memakai bahasan-bahasan filsafat, sedangkan para filsuf berdalil dulu baru kemudian berkeyakinan yang menurut Ibnu Khaldun pada dasarnya memang tidak bertendensi religius. Sekalipun kemudian, pembedaan ini tidak mencegah adanya pencampuran antara Ilmu Kalam dan Filsafat bagi kalangan mutakallim (teolog) khalaf. Adapun perbedaan Ilmu Kalam dengan Fikih secara garis besar terletak pada fokus kajiannya. Jika mutakallim berkonsentrasi pada aspek teologis atau dasar-dasar agama (usuliyah) yang perlu dipahami umat agar tidak terjerumus pada kekufuran, maka fuqaha’ (ahli fikih) cenderung mengembangkan analisis terhadap aspek furu’iyah ajaran Islam khususnya dimensi legalistik dari perbuatan manusia, baik ibadah maupun muamalah.
0 komentar:
Posting Komentar