Pesantren Kesayangan ku

Pesantren Kesayangan ku
PONDOK PESANTREN BAITUL MAGHFIROH

IQRO

Sumber hukum Islam

PENDAHULUAN :

Sumber hukum Islam adalah merupakan dasar pijakan muslim dalam berkehidupan. Tanpa didasari sumber hukum, akan timbul suasana dan situasi yang sangat tidak keruan, dimana setiap manusia akan membuat dasar pokok masing-masing yang berbeda-beda sesuai dengan kemampuan berfikir masing-masing dan kebutuhan masing-masing.
Sumber Hukum Islam yang pokok, pertama dan utama adalah Al-Qur’an : Sebenarnya secara umum dalam al-qur’an segala urusan sudah termaktub, akan tetapi petunjuk teknisnya tidak secara jelas ada dalam al qur’an melainkan di dalam sumber hukum Islam yang kedua yaitu HADITS (SUNNAH) Rasulullah Muhammad Saw. Al hasil hadits rasulullah adalah merupakan tafsiran dari al qur’an itu sendiri.

I. AL-QUR’AN :
a) Pengertian :
Sebuah kitab dari Allah Swt sebagai mukjizat yang diturunkan kepada nabi Muhammad saw untuk disampaikan kepada umat manusia yang tertulis dalam mushaF, dengan bahasa arab, yang disampaikan secara mutawatir dan beribadah jika membacanya.

Secara harfiah,Al-Qur’an berasal dari bahasa Arab yang artinya bacaan atau himpunan.Al-Qur’an berarti bacaan,karena merupakan kitab yang wajib dibaca dan dipelajari,dan berarti himpunan karena merupakan himpunan firman-firman Allah SWT (wahyu).Menurut istilah,Al-Qur’an adalah kitab suci umat Islam yang berisi firman-firman Allah SWT yang diwahyukan dalam bahasa Arab kepada rasul/nabi terakhir Nabi Muhammad SAW,yang membacanya adalah ibadah.

b. Kedudukan
Al-Qur’an sebagai kitab Allah SWT menempati posisi sebagai sumber pertama dan utama dari seluruh ajaran Islam,baik yang mengatur hubungan manusia dengan dirinya sendiri,hubungan manusia dengan Allah SWT,hubungan manusia dengan sesamanya,dan hubungan manusia dengan alam.

c. Fungsi
-Al-Qur’an berfungsi sebagai petunjuk atau pedoman bagi umat manusia dalam mencapai kebahagiaan hidup di dunia dan di akhirat

-Al qur’an mengandung mukjizat, jika bukan dari Allah swt, maka al qur’an tidak akan mengandung mukjizat.

Sebagai Mukjizat : - Petunjuk hidup untuk akhirat
- Menjelaskan hal mendatang
- Kalimat yang indah tak tertandingi
- Melemahkan untuk mendatangkan semisalnya
- Berlaku sepanjang jaman

Tertulis dalam mushaF : Salinan al-qur’an adalah yang tertuang dalam seluruh mushaf qur’an yang
dicetak atau di tulis, sedangkan al qur’an sendiri berada di lauhim mahfudz

Berbahasakan Arab : Kearaban al qur’an merupakan bagian dari al qur’an. (terjemahan qur’an
Bukanlah al qur’an )

Ibadah jika membacanya : Jangankan yang membaca dan meneliti, orang yang mendengarkan nya
saja, apabila dengan baik dan benar, maka akan mendapatkan rahmat.


b) Fungsi dan Kedudukan :

Al qur’an merupakan sumber hukum islam yang pertama dan merupakan sumber hukum islam yang utama. Artinya tidak ada sebuah hukum pun yang boleh bertentangan dengan al qur’an, karena yang pertama dilihat adalah al qur’an, baru kemudian ke sumber hukum yang lain.

Multi fungsi al qur’an :
- Sebagai petunjuk bagi orang yang bertaqwa.
- Sebagai dasar pijakan manusia
- Sebagai obat hati
- Sebagai obat jasad
- Sebagai mukjizat rasulullah saw yang terbesar


II. AL HADITS (SUNNAH)
a) Pengertian :
Sunnah rasulullah adalah Segala ucapan, perbuatan dan takrir Nabi Saw.

b) Kedudukan :
Kedudukan hadits adalah sebagai sumber hukum islam yang kedua. Hadits Rasul (sunnah) ini merupakan dasar hukum islam apabila tidak secara rinci dijelaskan oleh al qur’an.

c) Fungsi :
- Sebagai penafsir al qur’an
- sebagai perinci al qur’an apabila al qur’an masih bersifat mujmal
- Sebagai penjelas al qur’an apabila al qur’an masih bersifat umum
- Sebagai pencetus hukum apabila tidak ditemukan dalam al qur’an

III. IJTIHAD
a) Pengertian :
Ijtihad adalah berusaha keras dengan cara mengeluarkan fikiran dan kemampuan dalam rangka mengeluarkan hukum yang digali dari al qur’an dan hadits yang masih bersifat global, umum atau mengandung pengertian yang samar.

b) Kedudukan :
Kedudukan ijtihad sangat penting dalam tatanan hukum islam, yaitu sebagai pijakan hukum muslim apabila dalam al qur’an dan hadits tidak secara jelas di paparkan.

Pengertian IjtihaD Yang dikutip dari Syarh Ushul Sittah, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin:

Ijtihad
Ijtihad secara bahasa berarti mengerahkan kesungguhan untuk memecahkan sesuatu perkara. Secara istilah artinya mengerahkan kesungguhan untuk menemukan hukum syar'i atau sebuah usaha yang sungguh-sungguh, yang sebenarnya bisa dilaksanakan oleh siapa saja yang sudah berusaha mencari ilmu untuk memutuskan suatu perkara yang tidak dibahas dalam Al-Qur’an maupun hadis dengan syarat menggunakan akal sehat dan pertimbangan matang.

Syarat-syarat seseorang yang boleh melakukan ijtihad, di antaranya:
1. Mengetahui dalil-dalil syar'i yang dibutuhkan dalam berijtihad seperti ayat-ayat hukum dan hadits-haditsnya.
2. Mengetahui hal-hal yang berkaitan dengan keshahihan hadits dan kedhaifannya, seperti mengetahui sanad dan para periwayat hadits dan lain-lain.
3. Mengetahui nasikh-mansukh dan perkara-perkara yang telah menjadi ijma' (kesepakatan ulama), sehingga dia tidak berhukum dengan apa yang telah mansukh (dihapus nya) atau menyelisihi ijma'.
4. Mengetahui dalil-dalil yang sifatnya takhsis, taqyid atau yang semisalnya, lalu bisa menyelaraskannya dengan ketentuan asal yang menjadi pokok permasalahan.
5. Mengetahui ilmu bahasa, ushul fikih, dalil-dalil yang mempunyai hubungan umum-khusus, mutlak-muqayyad, mujmal-mubayyan, dan yang semisalnya sehingga akurat dalam menetapkan hukum.
6. Mempunyai kemampuan beristimbat (mengambil kesimpulan) hukum-hukum dari dalil-dalilnya.

Ijtihad terus berlaku sampai kapan pun dan keberadaannya termasuk dalam bagian ilmu atau pembahasan masalah ilmiah. Perlu dicatat bahwa seorang mujtahid harus berusaha mengerahkan kesungguhannya dalam mencari kebenaran untuk kemudian berhukum dengannya. Seseorang yang berijtihad kalau benar mendapatkan dua pahala; pahala karena dia telah berijtihad dan pahala atas kebenaran ijtihadnya, karena ketika dia benar ijtihadnya berarti telah memperlihatkan kebenaran itu dan memungkinkan orang mengamalkannya, dan kalau dia salah, maka dia mendapat satu pahala dan kesalahan ijtihadnya itu diampuni, karena sabda Nabi: Apabila seorang hakim menetapkan hukum dengan cara berijitihad dan temyata benar, maka dia mendapat dua pahala dan apabila dia ternyata salah, maka dia mendapat satu pahala. (HR. Bukhari dan Muslim).
Namun pada perkembangan selanjutnya, diputuskan bahwa ijtihad sebaiknya hanya dilakukan para ahli agama islam.

c. Tujuan Ijtihad
Untuk memenuhi keperluan umat manusia akan pegangan hidup dalam beribadah kepada Allah SWT di suatu tempat tertentu atau pada suatu waktu tertentu.

D. Fungsi Ijtihad
Meski Al-Qur’an sudah diturunkan secara sempurna dan lengkap, tidak berarti semua hal dalam kehidupan manusia diatur secara detil oleh Al-Qur’an maupun Al-Hadist. Selain itu ada perbedaan keadaan pada saat turunnya Al-Qur’an dengan kehidupan moderen. Sehingga setiap saat masalah baru akan terus berkembang dan diperlukan aturan-aturan baru dalam melaksanakan ajaran islam dalam kehidupan beragama sehari-hari.

Jika terjadi persoalan baru bagi kalangan umat islam di suatu tempat tertentu atau di suatu masa waktu tertentu maka persoalan tersebut dikaji apakah perkara yang dipersoalkan itu sudah ada dan jelas ketentuannya dalam Al-Qur’an atau Al-Hadist. Sekiranya sudah ada maka persoalan tersebut harus mengikuti ketentuan yang ada sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an atau Al-Hadist itu. Namun jika persoalan tersebut merupakan perkara yang tidak jelas atau tidak ada ketentuannya dalam Al-Qur’an dan Al-Hadist, pada saat itulah maka umat islam memerlukan ketetapan Ijtihad. Tapi yang berhak membuat Ijtihad adalah mereka yang mengerti dan paham Al-Qur’an dan Al-Hadist.


E. Jenis-jenis Ijtihad

Ijma’
Adalah keputusan bersama yang dilakukan oleh para ulama dengan cara ijtihad untuk kemudian dirundingkan dan disepakati.
Hasil dari ijma’ adalah fatwa, yaitu keputusan bersama para ulama dan ahli agama yang berwenang untuk diikuti seluruh umat.


Qiyas
Ada beberapa definisi tentang qiyas :
1. Menyimpulkan hukum dari yang asal menuju kepada cabangnya, berdasarkan titik persamaan diantara keduanya.
2. Membuktikan hukum definitif untuk yang definitif lainnya, melalui suatu persamaan diantaranya.
3. Tindakan menganalogikan hukum yang sudah ada penjelasan didalam Al-Qur’an atau Al-Hadist dengan kasus baru yang memiliki persamaan sebab (iladh).

Istihsan
Ada beberapa definisi tentang istihsan :
1. Fatwa yang dikeluarkan oleh seorang faqih (ahli fiqih), hanya karena dia merasa hal itu adalah benar.
2. Argumentasi dalam pikiran seorang faqih tanpa bisa diekspresikan secara lisan olehnya.
3. Mengganti argumen dengan fakta yang dapat diterima, untuk maslahat orang banyak.
4. Tindakan memutuskan suatu perkara untuk mencegah kemudharatan.
5. Tindakan menganalogikan suatu perkara di masyarakat terhadap perkara yang ada sebelumnya.

Mushalat murshalah
Adalah tindakan memutuskan masalah yang tidak ada naskahnya dengan pertimbangan kepentingan hidup manusia berdasarkan prinsip menarik manfaat dan menghindari kemudharatan.

Sududz Dzariah
Adalah tindakan memutuskan suatu yang mubah menjadi makruh atau haram demi kepentingan umat.

Istishab
Adalah tindakan menetapkan berlakunya suatu ketetapan sampai ada alasan yang bisa mengubahnya.

Urf
Adalah tindakan menentukan masih bolehnya suatu adat-istiadat dan kebiasaan masyarakat setempat selama kegiatan tersebut tidak bertentangan dengan aturan-aturan prinsipal dalam Al-Qur’an dan Hadis.

Artikel Terkait



0 komentar:

geo fles